Breaking News

Berita Pidie

7.000 Lebih Tenaga Honor Pidie Lulus PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Non-ASN Tidak Lulus

Kedua non-ASN itu gagal meraih kesempatan yang disediakan pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
BUAT SKCK : Sejumlah non-ASN yang lulus PPPK Paruh Waktu saat membuat SKCK di Polres Pidie, Jumat (12/9/2025). SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR 

Kedua non-ASN itu gagal meraih kesempatan yang disediakan pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Tercatat 7.343 tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu

Angka 7.343 non-ASN PPPK Paruh Waktu tertuang dalam data diterbitkan Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13293/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 Semptember 2025. 

Adalah angka PPPK Paruh Waktu itu, sebagai alokasi kebutuhan di lingkup Pemkab Pidie.

PPPK Paruh Waktu di Pidie terdaftar pada pangkalan data BKN berjumlah 5.388 orang.

Rinciannya, 2.186 tenaga guru, 1.500 tenaga kesehatan dan 1.702 tenaga teknis. 

Baca juga: Mana Lebih Besar Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu? Ini Pebandingannya

Sementara PPPK Paruh Waktu di Pidie, yang tidak terdaftar pada pangkalan BKN mencapai 1.955 orang.

Rinciannya, 95 tenaga guru, 1.229 tenaga kesehatan dan 631 tenaga teknis. 

Peserta PPPK Paruh Waktu yang mendapatkan alokasi kebutuhan mencapai 7.343 orang harus mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH PPPK Paruh Waktu

" 7.343 non-ASN Pidie direkrut menjadi PPPK Paruh Waktu. Non-ASN itu wajib melakukan pengisian DRH," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbet Daya Manusia atau BKPSDM Pidie, Mulyadi Nurdin Lc MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (13/9/2025).

Ia menyebutkan, pengisian DRH bagi PPPK paruh waktu adalah perintah dari BKN.

Yaitu, membuat surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK dan surat kesehatan.

Kata Mulyadi Nurdin, jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, dari jadwal awal tanggal 28 Agustus hingga 15 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.

Lalu, usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu hingga 25 September 2025 dan penetapan NI PPPK Paruh Waktu tanggal 30 September 2025. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved