Gara-gara Bawa Barang Ini, Personel Polres Aceh Singkil Tangkap Sopir Fuso

anggota Sat Resnarkoba melakukan patroli, hingga mobil yang menjadi target terlihat. Selanjutnya dihentikan di depan Polsek Suro

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Barang bukti ganja yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil, dari sopir fuso, Minggu (21/1/2018) 

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Personel Sat Narkoba Polres Aceh Singkil bersama personel Polsek Suro, menangkap Roni Rahim (37) sopir fuso BK 8134 BH, lantaran membawa sabu serta ganja, Minggu (21/1/2018).

Penduduk Desa Seatis, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, ini ditangkap di jalan Singkil-Subulussalam depan Polsek Suro, kawasan Bulusema.

Baca: Terima Informasi dari Warga, Polres Aceh Singkil Amankan Puluhan Landak yang Dipelihara Tanpa Izin

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah anggotanya mendapat informasi sopir mobil truk fuso BK 8134 BH dari Medan menuju ke Aceh Singkil, membawa narkotika jenis sabu.

"Menindaklanjuti info itu anggota Sat Resnarkoba melakukan patroli, hingga mobil yang menjadi target terlihat. Selanjutnya dihentikan di depan Polsek Suro," kata Ian.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket kecil narkotika jenis ganja dalam kantong celana belakang tersangka.

Baca: Hati-hati! Melintas di Jembatan Handel Aceh Singkil, Lantainya Bisa Lepas dan Terjatuh ke Sungai

Selanjutnya penggeladahan dalam mobil ditemukan sebuah plastik les merah yang masih ada sisa sabu.

"Barang bukti lain yang ditemukan satu buah kaca pirek, dua buah pipet yang sudah diruncingkan dan satu buah pemantik api tanpa tutup kepala," ujar Kapolres.

Tersangka dan barang bukti diamankan ke Molres Aceh Singkil, guna penyidikan lebih lanjut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved