Oknum Anggota DPRK Langsa Masuk DPO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa akhirnya menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada oknum anggota

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Oknum Anggota DPRK Langsa Masuk DPO
FOTO Amirullah yang dipasang Kejari Langsa setelah yang bersangkutan masuk DPO sejak Rabu (24/1).

LANGSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa akhirnya menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada oknum anggota DPRK Langsa dari Partai Hanura, Amirullah. DPO itu dikeluarkan karena yang bersangkutan tak memenuhi panggilan kejaksaan.

Seperti diberitakan, Amirullah diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRK Langsa pada Pemilu 2014. Ia mendaftar sebagai calon anggota legislatif menggunakan ijazah Paket C yang belakangan terbukti palsu.

Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 48/Pid.B/2015 /PN Lgs, Amirullah divonis bersalah serta dijatuhi hukuman pidana penjara dua bulan dan denda Rp 10.000.000 atau 1 bulan kurungan. Ia kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, yang bersangkutan tetap divonis bersalah dan pengadilan memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.

Kajari Langsa, R Haikal SH MH melalui Kasipidum, Reza Rahim SH MH, kepada Serambi, Kamis (25/1), mengatakan, penetapan status DPO kepada Amirullah diterbitkan Rabu (24/1) sore. Bersamaan dengan itu, foto Amirullah ditempelkan di tempat umum. DPO ini juga sudah disampaikan kepada Polres Langsa dan pihak terkait lainnya seperti Sekretariat DPRK Langsa dan keluarga Amirullah.

Penetapan Amirullah sebagai DPO dilakukan kejaksaan karena yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa. “Setelah kita layangkan surat pemanggilan dua kali, terdakwa Amirullah sepertinya tak ada niat baik hadir ke Kejaksaan guna memenuhi kewajiban menjalani putusan hukum kasus ijazah palsu yang menjeratnya,” ungkap Reza.

Dengan diterbitkannya DPO, menurut Reza, setiap warga negara yang melihat dan mengetahui keberadaan Amirullah, boleh menangkapnya atau melaporkan kepada pihak berwajib, atau langsung memberitahukan kepada Kejari Langsa. Tapi, tambah Kasi Pidum, pihaknya berharap ada masih niat baik dari terdakwa Amirulah datang secara baik-baik ke kejaksaan untuk memenuhi perintah hukum terhadapnya. Jika tidak, terdakwa akan terus dicari (buron) oleh kejaksaan dan pihak berwajib.

Diberitakan sebelumnya, Amirullah seharusnya menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, atas kasus ijazah palsu yang telah mendapat putusan dari Mahkamah Agung (MA) setelah upaya kasasinya ditolak. Putusan MA yang isinya menolak kasasi Amirullah itu, bernomor: 107 K/PID/2016 yang dikeluarkan pada 7 Juni 2016. Atas putusan tersebut, Kejari Langsa diperintahkan untuk mengeksekusi yang bersangkutan.

Secara terpisah, Ketua DPC Partai Hanura Langsa, H Ali Sadly, yang dihubungi Serambi, tadi malam, mengatakan, pihaknya sudah memproses pergantian antarwaktu (PAW) Amirullah dari anggota DPRK Langsa sejak akhir 2017. Menurutnya, surat persetujuan PAW atasnama Amirullah sudah diterbitkan oleh DPP Partai Hanura, 9 Januari 2018.

“Surat PAW Amirullah dari DPP Partai Hanura sudah ada pada saya sekarang,” ujar Ali Sadly yang saat dihubungi Serambi mengaku sedang berada di Kantor DPP Partai Hanura, Jakarta.

Pria yang akrab disapa Ali Pisang ini menambahkan, surat PAW Amirullah akan segera diserahkan ke DPRK Langsa agar diteruskan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa.

Nantinya, KIP Langsa mengirimkan surat PAW itu kepada Wali Kota Langsa, untuk selanjutnya dikirim kepada Gubernur Aceh sebagai proses akhir PAW. “Dalam surat PAW dari DPP Partai Hanura, Amirullah akan digantikan oleh Fadly Herdian yang berada di nomor urut 2 atau suara terbanyak kedua setelah Amirullah pada Pileg 2014 lalu,” jelasnya.

Sebelumnya, Kamis (18/1), Ketua DPC Partai Hanura Langsa, H Ali Sadly meminta Amirullah korporatif dan taat hukum. Pria Ia berharap Amirullah segera memenuhi panggilan kejaksaan, sehingga tak dimasukkan dalam DPO. Menurut Ali Pisang, beberapa waktu lalu dirinya bertemu dengan Amirullah dan telah memintanya untuk memenuhi panggilan Kejari. Namun yang bersangkutan bersikeras tidak memenuhi panggilan itu.(zb)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved