Sat Reskrim Polres Langsa Ringkus 5 Tersangka Komplotan Curanmor
Kelima tersangka ditangkap pada Jumat (26/1/2018) pukul 02.30 WIB di sejumlah lokasi.
Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Sat Reskrim Polres Langsa meringkus 5 pelaku komplotan pencurian sepeda motor (curanmor), dan disita 1 unit sepmor Honda Vario dan kunci T.
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma, kepada wartawan, mengatakan, kelima tersangka ditangkap pada Jumat (26/1/2018) pukul 02.30 WIB di sejumlah lokasi.
Pertama tim Resmob berhasil meringkus pelaku berinisial CA (25) warga Dusun Analisa Gampong Paya Bujuk Tunong, Kecamatan Langsa Baro.
Baca: Gara-gara Kasus Curanmor Diwarnai Letusan Senpi, Wanita Asal Sumut Dikenakan Wajib Lapor
Lalu SH (33) warga Dusun Famili, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, MD (28) warga komplek BTN Kebun, Desa Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru semuanya berada di Aceh Tamiang.
Kemudian WR (27) Jln Rantau Gang Sempurna Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang, dan N (35) warga Dusun Rukun Gampong Dalam, Kecamatan Karang Baru, juga Aceh Tamiang. (*)