Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Amirullah tak Lagi Penuhi Syarat Sebagai Anggota DPRK Langsa

Saat ini, Amirullah malah menjadi buronan Kejari Langsa karena tidak mengindahkan putusan tersebut.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Warta Kota
Ilustrasi 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Oknum anggota DPRK Langsa dari Partai Hanura, Amirullah terbukti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2014 silam.

Kepastian itu diketahui setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Langsa dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Amirullah.

Amirullah divonis bersalah serta dijatuhi hukuman pidana penjara dua bulan dan denda Rp 10.000.000 atau 1 bulan kurungan.

Baca: Oknum Anggota DPRK Langsa Masuk DPO

Saat ini, Amirullah malah menjadi buronan Kejari Langsa karena tidak mengindahkan putusan tersebut.

Nah bagaimana statusnya sebagai anggota dewan setelah keluarnya putusan pengadilan? Dosen Fakultas Hukum Unsyiah, Zainal Abidin mengatakan dengan keluarnya putusan pengadilan maka secara otomatis Amirullah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRK Langsa.

Kedudukannya sebagai anggota dewan bisa diproses oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK setempat atau diganti oleh partai pengusung.

Zainal mengungkapkan, seharusnya persoalan ini menjadi kewajiban KIP dan Panwaslu untuk memverifikasi faktual dokumen persyaratan bakal caleg sebelum ditetapkan sebagai caleg.

KIP dan Panwaslu juga bertanggung jawab memastikan keabsahan dokumen persyaratan caleg ketika muncul masalah setelah Pemilu.

Baca: YARA Laporkan Dugaan Ijazah Palsu ke Panwaslih

“Sebenarnya KIP punya kewajiban memverifikasi faktual dokumen persyaratan yang bersangkutan sehingga dokumen yang dinyatakan sah oleh KIP ternyata dinyatakan paslu oleh pengadilan. Dari kasus ini bisa saja KIP dianggap minimal telah lalai melaksanakan tugasnya,” terang Zainal.

“Panwaslu juga dipertanyakan kinerjanya sehingga bakal caleg berijazah palsu sampai dapat ditetapkan sebagai caleg dan lalu ditetapkan sebagai calon terpilih yaitu anggota dewan. Ini menjadi tugas dan wewenang KIP/Panwaslu melakukan verifikasi faktual dokumen calon,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved