Terbukti Tampung Kayu Ilegal, Gubernur Cabut Izin Usaha Perusahaan Sawmill Hakim Meriah
Pencabutan tersebut dilakukan karena perusahaan itu telah melakukan penyalahgunaan izin dalam mengolah bahan baku kayu.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh drh Irwandi Yusuf MSc secara resmi mencabut Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) terhadap Perusahaan Sawmill Hakim Meriah di Kabupaten Bener Meriah.
Pencabutan tersebut dilakukan karena perusahaan itu telah melakukan penyalahgunaan izin dalam mengolah bahan baku kayu.
Informasi itu disampaikan oleh Tehnical Assisten Gubernur Aceh, M Rizal Falevi Kirani kepada Serambi, Jumat (26/1/2018).
“Pada sidak itu Gubernur Irwandi Yusuf menemukan terjadinya penyalahgunaan izin dengan cara menampung atau mengolah bahan baku kayu yang berasal dari sumber yang tidak sah (ilegal),” kata Falevi.
Baca: Gubernur Temukan Perambahan Pinus
Dia menjelaskan bahwa pencabutan izin yang dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522/19/2018, tertanggal 25 Januari 2018, merupakan bagian dari tindaklanjut sidak yang dilakukan Gubernur Aceh pada 24 November 2017 terhadap usaha Sawmill Hakim Meriah.
Atas dasar itu, lanjut Falevi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh menerbitkan surat usulan pencabutan izin usaha Sawmill Hakim Meriah.
“Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan, usaha sawmill Hakim Meriah telah melakukan pelanggaran yaitu menadah, menampung atau mengolah bahan baku hasil hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah atau illegal,” ujarnya. (*)