PIM Harus Bertanggungjawab Soal Kelangkaan Pupuk

Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, menilai bahwa PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) sebagai produsen

Editor: bakri
IST
Iskandar Usman Alfarlaky. 

* Al-Farlaky: Produsen bisa Dijerat UU Nomor 8 Tahun 1999

BANDA ACEH - Anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, menilai bahwa PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) sebagai produsen utama pupuk urea bersubsidi di Aceh, harus bertanggungjawab atas kelangkaan pupuk urea untuk petani di sejumlah kabupaten di Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Timur pada musim tanam tahun ini.

“Kondisi ini membuat petani kita semakin melarat. Banyak sekali keluhan yang kami terima belakangan ini, dan PIM harus jujur, apa masalah yang sedang terjadi sebenarnya,” ungkap legislator asal Aceh Timur itu, Minggu (28/1).

Ia mengatakan, banyak menerima keluhan petani baik melalui telepon maupun SMS. Karena itu ia pun sudah beberapa kali mencoba mendapat jawaban dari pihak PT PIM terkait persoalan ini, namun belum ada jawaban yang diterimanya.

“Saya sudah pernah mengkonfirmasi langsung via SMS dan WA ke pihak PT PIM, namun tidak ada balasan. Secara resmi nanti saya akan ajak teman satu dapil untuk turun melakukan sidak langsung ke sana,” ujarnya.

Saat ini, kebutuhan pupuk urea untuk Provinsi Aceh sebesar 7,957 ton. “Jumlah ini sebenarnya tidak terlalu besar, dan menjadi aneh jika hanya di Aceh saja yang langka. Sebab, PIM juga melayani kebutuhan pupuk di lima provinsi lainnya yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi,” katanya.

Iskandar mengungkapkan, PIM sebagai produsen utama pupuk urea bersubsidi seharusnya benar-benar mempertimbangkan skema distribusi, sehingga kondisi yang menyebabkan kelangkaan tidak terjadi. Yaitu sistem distribusi dari produsen sampai dengan lini IV dan sistem penerimaan oleh petani dalam bentuk rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).

Dalam sistem ini, rantai distribusi diatur dengan ketat demi menjaga harga dan sasaran subsidi. Kebutuhan pupuk subsidi pun ditelusuri dari tingkat petani, kelompok, hingga wilayah. “Jika skema ini diabaikan, maka potensi penyelewengan pupuk akan terbuka lebar, bisa melibatkan berbagai satuan aktor di dalamnya, mulai dari produsen hingga distributor di lapangan,” kata Iskandar.

Saat terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi ini sekitar dua minggu lalu, ia mengaku menerima laporan bahwa pupuk yang disimpan salah satu gudang di kawasan Birem Bayeun, Aceh Timur, hilang. “Pupuk di gudang sempat dilaporkan hilang. Sehingga menimbulkan spekulasi atas kelangkaan pupuk di Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang. Terkait hal ini, PIM juga harus menjelaskannya. Karena bukan rahasia lagi bahwa banyak pupuk bersubsidi yang dijual ke pengusaha perkebunan di daerah ini,” tukasnya.

Sementara, masyarakat petani yang sangat membutuhkan pupuk karena sedang musim tanam padi, sering menjadi korban. Kelangkaan pupuk ini pun akan mempengaruhi produksi gabah, dan yang dirugikan adalah petani.

“Jika benar dugaan adanya penyelewengan pupuk tersebut, kami mendorong pihak berwajib supaya segera melakukan penyelidikan sehingga persoalan ini menjadi jelas. Apalagi tindakan itu juga bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Siapapun yang terlibat bisa dijerat dengan UU ini,” pungkas Iskandar Al-Farlaky.

Manajer Humas Pupuk Iskandar Muda (PIM), Zulfan Effendi, sebelumnya menjelaskan bahwa kekurangan pupuk dari PT PIM, terkendala akibat gangguan suplai gas dari Perta Arun Gas (PAG). Namun kemudian diatasi dengan memasok pupuk dari PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar 144.500 ton melalui anak perusahaan, seperti Pusri Palembang, Kujang Cikampek, dan Pupuk Kaltim.

“Walau pabrik baru beroperasi, tapi stok pupuk di PIM tetap aman, karena sebelumnya dan saat ini sudah tersebar di gudang penyangga/buffer PIM di seluruh wilayah,” kata Zulfan, Kamis (25/1).

Menurutnya, total keseluruhan pupuk urea bersubsidi untuk enam provinsi yang menjadi tanggung jawab PIM sebesar 381.820 ton. Sedangkan alokasi untuk Aceh berdasarkan SK Menteri Pertanian (Mentan) sebesar 75.420 ton dengan wilayah distribusi 22 kabupaten/kota.

Jumlah kuota pupuk bersubsidi itu mengacu pada SK Mentan yang diteruskan dengan penerbitan SK Gubernur dan diteruskan lagi oleh bupati untuk tiap kabupaten dan kecamatan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved