Puluhan Penghulu Kute di Aceh Tenggara Diduga Selewengkan Dana Desa, Nilainya Mencapai Rp 1,1 Miliar
Bupati Agara mengharapkan tim Inspektorat untuk menindaklanjuti pengembalian dana dari penyimpangan dana desa tersebut.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Yusmadi
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Aceh Tenggara (Agara), para penghulu kute (kepala desa) di Agara diduga selewengkan dana desa 2016 mencapai Rp 1,1 miliar.
Bupati Agara mengharapkan tim Inspektorat untuk menindaklanjuti pengembalian dana dari penyimpangan dana desa tersebut.
Temuan penyimpangan dana desa itu tersebar di 35 desa di Agara.
Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim MAP, kepada Serambinews.com, Rabu (31/1/2018) mengatakan, pihaknya telah menerima LHP dana desa dari Inspektorat Agara dengan temuan penyimpangan yang diselewengkan mencapai Rp 1,1 miliar.
Kata Bupati Agara, LHP dana desa itu dikeluarkan berdasarkan laporan masyarakat terhadap penyimpangan dana desa dan sebagai bukti janji kabinet Bupati /Wabup Agara Raidin-Bukhari (RABU).
Mereka akan menuntaskan dan memproses para Penghulu Kute di Aceh Tenggara yang dana desanya bermasalah.
Baca: 178 Gampong di Aceh Tenggara tak Membuat SPJ Dana Desa Tahun 2016 Meski Sudah Ditarik 100 Persen
Namun, Bupati Agara, tidak secara detail merincikan desa-desa yang ditemukan penyimpangan dana desa.
Lanjut Bupati Agara, bagi masyarakat yang menginginkan dana desa ini dikembalikan dapat dimusyawarahkan di desa-desa masing-masing dan persoalan Penghulu Kute yang terlibat melakukan penyimpangan dana desa.
"Masyarakat boleh mau membawa kasus tersebut sampai ke meja hijau karena persoalan Penghulu Kute yang bermasalah sepenuhnya wewenang kita berikan kepada pelapor maupun perwakilan masyarakat dari Badan Permusyawaratan Kute (BPK)," kata Bupati.
Sementara itu, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M Saleh Selian, mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada pemerintahan RABU (Raidin-Bukhari) yang berkomitmen akan memproses Penghulu Kute yang melakukan penyimpangan dana desa.
Baca: Soal Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa di Aceh Tenggara, Ini yang Dilakukan Bupati Raidin Pinim
"Tetapi, kita belum puas terhadap hasil kerja auditor Inspektorat Agara dan perlu Bupati Agara melakukan rotasi terhadap auditor yang nakal," kata M Saleh Selian.
Pihaknya menilai dari 69 desa yang masuk laporan ke Inspektorat, baru dituntaskan 35 desa, sedangkan desa lainnya belum jelas dan terkesan adanya tebang pilih serta dipetieskan dalam memproses laporan penyimpangan dana desa.
Kemudian desa yang tersisa ini harus dituntaskan oleh Inspektorat Agara.
"Jangan ada kesan desa-desa ini ada unsur kepentingan politik dalam menghadapi Pileg 2019 sehingga terkesan ada desa-desa yang ditutupi alias main mata," kata M Saleh Selian. (*)
Baca berita selengkapnya di Harian Serambi Indonesia edisi Kamis (1/2/2018) besok.