Polres Bireuen Amankan Tujuh Tersangka Pelaku Ilegal Logging
Barang bukti yang diamankan yaitu 30 batang kayu jenis campuran, 11 balok tem, 67 lembar papan jenis kayu sembarangan.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Yusmadi
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Jajaran Polres Bireuen sejak 29 Januari sampai 4 Februari berhasil menangkap tujuh orang tersangka ilegal logging di sejumlah tempat bersama belasan ton kayu, truk pengangkut kayu dan sarana pendukung lainnya.
Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto SE SH melalui Kabag Ops Kompol Muhammad Rasyid yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Riski Andrian SIK, Senin (05/02/2018) mengatakan, tim lapangan akhirnya berhasil menangkap tujuh orang tersangka di lima lokasi.
Baca: Kayu Sitaan Ilegal Logging Dihibahkan ke Dayah di Aceh Timur
Dikatakan, dugaan ilegal loging yaitu di kawasan Desa Ara Bungo, Peudada, Beng Mee dan Gampong Putoh, Peusangan, Lueng Daneun dan Desa Pulo Harapan Kecamatan Peusangan Siblah Krueng.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 30 batang kayu ukuran batang kelapa jenis campuran, 11 balok tem, 67 lembar papan jenis kayu sembarangan.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan yaitu dua unit truk Colt Diesel, satu unit pikap Carry, satu unit kendaraan Hartop, dan empat unit gergaji mesin dan sejumlah jerigen.
Barang bukti serta tersangka saat ini diamankan di Polres Bireuen.
Baca: KPPHI: Penanganan Ilegal Logging belum Maksimal
Tujuh tersangka yaitu IS, warga Desa Pante Karya, Peusangan Selatan, MF warga Alue Geulumpang, Peusangan Siblah Krueng, IF warga Ulee Jalan, Peusangan Selatan, MW warga Gunci, Sawang Aceh Utara, MI warga Pante Karya Peusangan Siblah Krueng, AM warga Ara Bungo, Peudada dan KM warga Desa Pulo Harapan, Peusangan Selatan. (*)