KPPHI: Penanganan Ilegal Logging belum Maksimal

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Aceh Timur, menegaskan penanganan

Editor: bakri

IDI — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) Aceh Timur, menegaskan penanganan penebangan hutan secara liar (ilegal logging) hingga kini belum maksimal.

“KPPHI menyayangkan masih lemahnya pengawasan aparat penegak hukum terhadap maraknya aksi Ilegal logging di Aceh Timur, “ ungkap Yunan Nasution, Kabid Hukum DPD-KPPHI Aceh Timur melalui siaran persnya yang diterima Serambi Sabtu (20/6).

Selaku ormas yang bergerak di Bidang Lingkungan Hidup, KPPHI merilis kerusakan hutan dapat menyebabkan longsor dan banjir, kondisi ini terjadi hampir merata di sejumlah wilayah kabupaten, seperti Aceh Timur.

“kerusakan hutan itu akibat eksploitasi yang membabi buta yang mengakibatkan kerusakan hutan sehari mencapai dua kali lapangan bola atau setara dengan 20, 796 ha,”ungkapnya.

Upaya dan kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mengatasi kejahatan tindak pidana Ilegal logging sebenarnya telah dilakukan diantaranya melalui Inpres nomor 4 tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di kawasana hutan dan Peredaranya di seluruh wilayah Indonesia dengan menunjuk 18 instansi untuk menangani masalah penebangan liar itu.

“Tetapi faktanya saat ini kita masih banyak menjumpai kasus Ilegal logging di sejumlah daerah di Aceh, ini tentunya mengindikasikan penangannya belum mencapai hasil yang maksimal,” sebut Yunan.

KPPHI merilis fakta–fakta penyimpangan yang sering kali ditemui seperti, Ilegal processing adalah, semua kegiatan proses lanjutan terhadap hasil tebangan secara liar, yaitu pertama terdiri dari, hak kepemilikan, menguasai/memiliki/menyimpan kayu hasil tebangan secara illegal. Kedua pergerakan kayu, meliputi kegiatan mengangkut atau mengeluarkan kayu dari kawasan hutan negara dari hasil curian. Dan ketiga, pengolahan kayu.

Menurut Yunan, pihak-pihak yang terlibat di lapangan dari beberapa elemen sebagai pelaku utama, yakni cukong sebagai pemilik modal, bisa berasal dari Warga Negara Asing, penguasa birokrasi atau pejabat, masyarakat setempat atau pendatang, serta pemilik pabrik. “Saya pandang kejahatan hutan sangat berbahaya dan bahkan lebih berbahaya dibandingkan pelaku korupsi, karena kejahatan hutan berakibat langsung terhadap keselamatan jiwa manusia,” tegas Yunan Nasution. Oleh karenanya KPPHI mengajak semua instansi terkait untuk tidak ada kata menyerah dan kompromi dengan pelaku Ilegal logging.(c49)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved