6 Pengelola Galian C di Tiro Pidie Awalnya Diperiksa Sebagai Saksi, Kini Jadi Tersangka
"Kita menetapkan enam pengelola galian C sebagai tersangka setelah terpenuhi unsur," kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie akhirnya menetapkan enam pengelola galian C di daerah aliran sungai (DAS) Tiro, Pidie sebagai tersangka.
Terkuaknya aktivitas galian C diduga tanpa izin setelah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pidie bersama Sat Reskrim dan Intelkam Polres Pidie, Senin (22/1/2018) sekitar pukul 12.00 WIB, melakukan penertiban beko di aliran sungai tersebut.
Baca: Kasus Galian C di Tiro, Polisi Periksa 12 Saksi Termasuk Pemilik Beko, Ternyata Ada Surat Dinas Ini
Bupati Pidie, Roni Ahmad alias Abusyik dan Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan ikut serta memburu penambang galian C.
Dalam penertiban itu, enam beko berhasil diamankan polisi.
"Kita menetapkan enam pengelola galian C sebagai tersangka setelah terpenuhi unsur," kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi, kepada Serambinews.com, Selasa (6/2/2018).
Baca: Polisi Sita 6 Beko Dari Aktivitas Galian C di Tiro, Empat Diamankan di Mapolres dan Dua di Dinas PU
Ia merincikan, keenam pengelola galian C itu adalah AA bin AM (35), HI bin AH (38), SA bin AH (31), RK bin AY (28), AM bin MG (45) dan MR bin MY (27).
Semua tersangka tercatat warga Kecamatan Tiro.
"Tersangka tidak kita tahan karena mereka sangat kooperatif," pungkasnya. (*)