Enam Terpidana Maisir dan Seorang Terpidana Kasus Khamar Dicambuk
1 dari 6 orang terpidana perjudian togel yaitu seorang perempuan berinisial SA yang merupakan seorang bandar.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Yusmadi
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemkab Aceh Timur, terdiri dari Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syariah Idi, RSUD Dokter Zubir Mahmud, melalui tim eksekutor Kejaksaan Aceh Timur, Selasa (6/2/2018) sekitar pukul 13.30 WIB, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk kepada 6 terpidana perjudian (maisir) jenis togel (buntut), dan seorang terpidana jarimah khamar (minuman keras) di halaman Masjid Agung Darusshalihin.
1 dari 6 orang terpidana perjudian togel yaitu seorang perempuan berinisial SA yang merupakan seorang bandar. Sedangkan, 5 terpidana lainnya merupakan agen.
Ke-5 agen tersebut dipidana hukuman cambuk oleh Mahkamah Syariah Idi, masing-masing sebanyak 18 kali cambuk. Tapi ke-5 terdakwa dikurangi 2 kali cambuk karena telah menjalani masa tahanan.
Baca: Tertangkap Berzina, Laki-Laki dan Perempuan di Aceh Singkil Dicambuk 100 Kali
Sedangkan, SA selaku bandar dipidana 28 kali cambuk, dan dikurangi 2 kali cambuk karena telah menjalani masa tahanan.
“Ke-5 terpidana pertama dicambuk 16 kali, SA perempuan selaku bandar dicambuk 26 kali. Sedangkan, seorang terpidana kasus minuman keras dicambuk sebanyak 8 kali. Masing-masing terpidana dikurangi 2 kali cambuk karena telah menjalani hukuman penjara,” jelas Kejari Aceh Timur, M Ali Akbar, SH MH, melalui Kasi Pidum Tarmizi SH kepada Serambinews.com.
Amatan Serambinews.com, proses pelaksanaan eksekusi cambuk berjalan dengan lancar, dan disaksikan oleh ratusan masyarakat, serta dikawal ketat oleh TNI/Polri, Satpol PP, dan WH Aceh Timur. (*)