Enam Terpidana Maisir dan Seorang Terpidana Kasus Khamar Dicambuk

1 dari 6 orang terpidana perjudian togel yaitu seorang perempuan berinisial SA yang merupakan seorang bandar.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Seorang perempuan SA terpidana kasus perjudian togel merintih kesakitan saat algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap dirinya di halaman Masjid Agung Darusshalihin, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Selasa (6/2/2018). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemkab Aceh Timur, terdiri dari Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syariah Idi, RSUD Dokter Zubir Mahmud, melalui tim eksekutor Kejaksaan Aceh Timur, Selasa (6/2/2018) sekitar pukul 13.30 WIB, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk kepada 6 terpidana perjudian (maisir) jenis togel (buntut), dan seorang terpidana jarimah khamar (minuman keras) di halaman Masjid Agung Darusshalihin.

1 dari 6 orang terpidana perjudian togel yaitu seorang perempuan berinisial SA yang merupakan seorang bandar. Sedangkan, 5 terpidana lainnya merupakan agen.

Ke-5 agen tersebut dipidana hukuman cambuk oleh Mahkamah Syariah Idi, masing-masing sebanyak 18 kali cambuk. Tapi ke-5 terdakwa dikurangi 2 kali cambuk karena telah menjalani masa tahanan.

Baca: Tertangkap Berzina, Laki-Laki dan Perempuan di Aceh Singkil Dicambuk 100 Kali

Sedangkan, SA selaku bandar dipidana 28 kali cambuk, dan dikurangi 2 kali cambuk karena telah menjalani masa tahanan.

“Ke-5 terpidana pertama dicambuk 16 kali, SA perempuan selaku bandar dicambuk 26 kali. Sedangkan, seorang terpidana kasus minuman keras dicambuk sebanyak 8 kali. Masing-masing terpidana dikurangi 2 kali cambuk karena telah menjalani hukuman penjara,” jelas Kejari Aceh Timur, M Ali Akbar, SH MH, melalui Kasi Pidum Tarmizi SH kepada Serambinews.com.

Amatan Serambinews.com, proses pelaksanaan eksekusi cambuk berjalan dengan lancar, dan disaksikan oleh ratusan masyarakat, serta dikawal ketat oleh TNI/Polri, Satpol PP, dan WH Aceh Timur. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved