Tertangkap Berzina, Laki-Laki dan Perempuan di Aceh Singkil Dicambuk 100 Kali
Kedua tereksekusi terlihat pasrah ketika digelandang ke atas panggung untuk menjalani hukuman.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pasangan tanpa ikatan suami istri di Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, yang tertangkap melakukan zina mendapat hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Eksekusi yang menjadi tontonan khalayak ramai itu digelar di Alun-alun depan Kantor Bupati setempat, di Pulau Sarok, Singkil, Senin (29/12018).
Sebelumnya, kedua warga yang melakukan zina itu divonis bersalah oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil, melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah Pasal 38 ayat 3.
Pasangan pelaku zina yang dijatuhi hukuman cambuk depan umum tersebut, Noverius (34) dan Dewi Sartika Sihombing (21).
(Baca: Media Asing Beritakan Hukuman Cambuk di Aceh, Pria Non-Muslim Ikut Dicambuk)
(Baca: Ingat Germo Prostitusi Online yang Ditangkap Polresta Banda Aceh, Tadi Siang Dia Dicambuk 37 Kali)
(Baca: Colek Area Terlarang Mahasiswi, Pemuda Ini Bisa Dicambuk 45 Kali Atau Didenda 450 Gram Emas Murni)
"Berdasarkan keputusan Mahkamah Syari'yah, keduanya terbukti melanggar Qanun Nomor 6 tahun 2014. Setelah eksekusi cambuk ini mereka dinyatakan bebas," ujar Nofri Hardi, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, saat membacakan eksekusi.
Jalannya eksekusi cambuk yang dilakukan algojo dengan muka menggunakan sebo berjalan lancar.
Kedua tereksekusi terlihat pasrah ketika digelandang ke atas panggung untuk menjalani hukuman.
Pelaksanaan hukum cambuk disaksikan Bupati Aceh Singkil, Dulmuarid, Muspida dan pejabat lainnya.(*)