Parlementaria
Jalan Rusak, Warga Bisa Tuntut Pemerintah
Jalannya sudah banyak berlubang dan jalan yang sudah lebar belum ada median jalan, warga sulit menyebrang sehingga seringnya terjadi kecelakaan
BANDA ACEH, SERAMBINEWS.COM - Anggota DPRK Banda Aceh Irwansyah ST, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh segera menuntaskan pengerjaan jalan Sultan Malikul Saleh, mulai dari Lamlagang sampai ke Lhong Raya. Pasalnya, di lokasi tersebut sering terjadi kecelakaan akibat dari jalan yang sudah sangat lebar namun belum dibuatkan median jalan dan masih ada persil jalan yg belum dilebarkan.
Belum lagi kata Irwansyah, manhole milik Telkom yang masih tinggi sehingga tidak sesuai dengan permukaan jalan baru. “Jalannya sudah banyak berlubang dan jalan yang sudah lebar belum ada median jalan, warga sulit menyebrang sehingga seringnya terjadi kecelakaan,” ujar Irwansyah.
Karena itu, diingatkan bagi warga yang mengalami kecelakaan bisa menuntut Pemerintah karena dinilai lalai dan tidak segera memperbaiki jalan yang rusak. Sesaui diatur diatur dalam pasal 24 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya Ayat 2 disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi rambu. Dalam hal ini pengendara kendaraan yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sesuai Pasal 273 UU LLAJ.
Jadi Pemko dan Telkom bisa dituntut kalau ada kecelakaan karena jalan rusak dan kecelakaan karena manhole yg tinggi. Politisi PKS itu meminta Pemko Banda Aceh menuntaskan pembebasan lahan beberapa persil lagi yang belum tuntas 2018, termasuk kantor Polsek Baiturrahman dan beberapa persil lahan warga.(*)