PN Medan Putuskan Yayasan Darul Aitam Milik Aceh Sepakat
Dalam gugatan itu disebutkan kalau tergugat telah mendirikan kantor dan beraktivitas di dalam lingkungan panti asuhan Darul Aitam
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmad Wiguna | Sumatera Utara
SERAMBINEWS.COM, MEDAN – Sengketa kepemilikan panti asuhan Darul Aitam akhirnya berakhir setelah Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan Yayasan Darul Aitam Aceh Sepakat.
Yayasan Darul Aitam Aceh Sepakat melalui Ketua Umumnya Kamaruddin Harun menggugat Yayasan Penyantun Yatim Piatu Aceh Sepakat yang diketuai Asby Hasan.
Baca: Ketua Gerindra Bireuen: Ide Pangkostrad Menyatukan Aceh Sepakat Harus Didukung
Dalam gugatan itu disebutkan kalau tergugat telah mendirikan kantor dan beraktivitas di dalam lingkungan panti asuhan Darul Aitam.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Ali Tarigan kemudian memutuskan yayasan yang memiliki kekuatan hukum merupakan yang didirkan berdasarkan akta notaris Nomor 2 tanggal 2 Septermber 2014, yaitu Yayasan Darul Aitam Aceh Sepakat.
Baca: Gedung Balai Raya Aceh Sepakat Ditutup, Begini Nasib Penyewa yang Sudah Booking
“Putusan lisan sebenarnya dibacakan 17 Januari, tapi salinan baru kami terima hari ini. Kami baru berani bicara setelah salinan kami pegang,” kata kuasa hukum Yayasan Darul Aitam Aceh Sepakat, Rahmat, Rabu (7/2/2018).
Sekretaris Umum DPP Aceh Sepakat, HT Bahrumsyah mengatakan putusan ini merupakan gugatan ketiga yang mereka menangkan terkait kisruh organisasi.
Baca: Teriakan Prabowo Presiden Menggema di Sumut, Prabowo: Gampang Itu, Kita Menangkan Dulu Gubernur
Sebelumnya PN Medan telah menyatakan DPP Aceh Sepakat di bawah kepengurusan Husni Mustafa – Bahrumsyah sebagai organisasi yang sah serta mengabulkan gugatan mereka atas Yayasan Aceh Sepakat.
“Sebenarnya ini bukan menang kalah, tapi kami sebagai pengurus yang sah hanya menjalankan amanah Mubes X tahun 2013. Setelah ini kami akan selamatkan Malahayati,” kata Ketua DPD PAN Medan ini.(*)