58 Napi Narkoba Dipindah dari LP Banda Aceh ke Tanjung Gusta, Keluarga Datangi Kanwil Kemenkumham
Tajuddin Hamid mengatakan pihak keluarga keberatan pemindahan tersebut karena tidak pernah diberitahukan sebelumnya kepada keluarga.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Puluhan keluarga dari 58 narapidana kasus narkoba yang terlibat kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh, mendatangi kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Kamis (8/2/2018).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan alasan pemindahan para napi ke Lapas Kelas I A, Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada 26 Januari 2018.
Koordinator keluarga, Tajuddin Hamid mengatakan bahwa pihak keluarga keberatan pemindahan tersebut karena tidak pernah diberitahukan sebelumnya kepada keluarga.
(Baca: VIDEO - Kerusuhan LP Lambaro, Asap Mengepul, Napi Pecahkan Kaca Hingga Provokator Ditangkap)
(Baca: Mengejutkan, Ada Kamar Mewah Milik Napi Narkoba di LP Lambaro)
(Baca: Ternyata, Oknum Sipir Ikut Terlibat Pembakaran di LP Lambaro)
"Pemindahan ini tidak pernah diberitahu keluarga. Padahal di sini masih ada ahli warisnya. Karena itu kami pertanyakan alasannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 58 napi narkoba yang terlibat kerusuhan di Lapas Kelas II A, Banda Aceh, Kamis, 4 Januari 2018, kemarin Jumat (26/1) dini hari dipindahkan ke Lapas Kelas I A, Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut).(*)