Josefina Agatha : Biasanya Dua Jam, Kali Ini Butuh Waktu Dua Bulan Buat Surat Gugatan Cerai Ahok

Ia mengaku membutuhkan waktu dua bulan lamanya. Padahal surat gugatan cerai untuk klien lain biasanya mampu ia

Editor: Fatimah
(KOMPAS.COM/SABRINA ASRIL)
Basuki Tjahaja Purnama dan istrinya Veronica Tan di Istana Negara, Rabu (19/11/2014). 

SERAMBINEWS.COM - Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur menceritakan berat hatinya ketika membuat surat gugatan cerai Ahok kepada Vero.

Ia menceritakan itu usai mengikuti sidang cerai kedua Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.

Sambil sesekali mengelus dada, ia menceritakan bahwa dirinya membuat surat gugatan cerai bertanggal 5 Januari 2018 yang dibubuhi tanda tangan Ahok di atas materai Rp 6000 itu.

Ia mengaku membutuhkan waktu dua bulan lamanya. Padahal surat gugatan cerai untuk klien lain biasanya mampu ia kerjakan hanya dalam waktu dua jam.

"Saya saja waktu bikin gugatan, masuk ke diri sendiri sampai lama lho. Dua bulan. Butuh waktu terlama. Mungkin psikologisnya," kata Fina.

Sambil bertanya-tanya dalam hati, Fina terus menguatkan dirinya untuk membuat surat itu.

"Kok bisa? Masih kok bisa begitu ya?" kata Fina sambil mengernyitkan dahi.

Ia menceritakan bahwa Ahok sangat sedih dan berat hati atas keputusan cerainya.

Baca: Banjir di Malaysia, 55 Sekolah Tutup dan 5.500 Warga Mengungsi

Bahkan menurut Fina, hal itu terpaksa Ahok lakukan karena menilai itu jalan yang terbaik.

"Sangat berat, sedih dia (Ahok). Terpaksa banget. Emang terpaksa, sangat terpaksa. Ini jalan yang terbaik," ungkap pengacara yang bekerja di Law Firm Fifi Lety Indra & Partners itu.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng mengatakan majelis hakim berupaya mempertemukan antara penggugat Ahok dan tergugat Veronica Tan.

"Ya untuk sidang lanjutan sidang cerai Pak Ahok. Kami menunggu untuk keduanya datang," tuturnya.

Agenda sidang berikutnya kata Jootje adalah pembuktian.

"Sidang berikutnya tanggal 14 (Februari), jamnya jam sembilan, agendanya pembuktian. Jadi pembuktian dari pihak penggugat (Ahok-red), bukti surat," ujar Jootje.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved