PNS Polisikan Warga Darul Imarah
Nur Aini (44) seorang PNS asal Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur
* Sepmor Titipan Dirampas Orang
BANDA ACEH - Nur Aini (44) seorang PNS asal Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, melaporkan Muhammad Joni alias Ahmad Sanji (30), warga sebuah gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Pasalnya sepeda motor (sepmor) milik Nur Aini yang pernah dititipkan pada Ahmad Sanji untuk dibawa pulang ke Peureulak, Aceh Timur, dirampas orang lain saat kendaraan tersebut berada di Lhokseumawe.
Belakangan diketahui, perampas sepmor itu adalah Fadlullah alias Tgk Jeunieb yang mengenal Ahmad Sanji. “Ternyata Ahmad Sanji ada utang sebesar Rp 4 juta kepada Tgk Jeunieb,” kata Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto SH melalui Kapolsek Luengbata, AKP Edi Saputra SE, kepada Serambi, Sabtu (10/2).
Tgk Jeunieb mengambil sepmor Nur Aini itu saat ditinggalkan Ahmad Sanji kepada seseorang di sebuah pesantren di Lhokseumawe, yang dikenal korban. Sedangkan Sementara Ahmad Sanji mendadak berangkat ke Jakarta. “Tahu sepmor itu dibawa Ahmad Sanji yang memiliki utang padanya, Tgk Jeunieb pun mengambil paksa kendaraan tersebut. Padahal sepmor itu milik Nur Aini, bukan milik Ahmad Sanji. Lalu, upaya korban Nur Aini juga sudah pernah menjumpai Fadhullah alias Tgk Jeunieb. Tapi, alasannya, sepmor itu akan dikembalikan bila uang Rp 4 juta miliknya dikembalikan,” ujar AKP Edi.
Nur Aini merasa tidak memiliki hubungan dengan permasalahan mereka--Ahmad Sanji dan Fadhullah, korban pun melaporkan hal itu ke Polisi. “Kasus itu terjadi Mei 2017 lalu, Namun baru dilaporkan 19 Januari 2018 ke Polsek Luengbata. Meski belakangan kami tahu tempat kejadiannya bukan di wilayah Luengbata. Tapi, di Darul Imarah,” sebut Edi.
Edi menjelaskan korban sempat mau mengirimkan sepmor miliknya melalui Terminal Luengbata. Tapi, karena Ahmad Sanji menawarkan diri biar dirinya yang membawa pulang, sehingga sepmor itu diberikan kepada Ahmad Sanji, di Darul Imarah. “Ahmad Sanji kami amankan Rabu 7 Februari 2018, sekira pukul 12.00 WIB. Dia ditangkap tim Opsnal Polsek Luengbata dan Polsek Darul Imarah,” pungkas Edi.
Masih menurut Kapolsek Luengbata, AKP Edi Saputra, Ahmad Sanji berjanji akan segera menyelesaikan permasalah itu. Artinya, Ahmad Sanji yang telah membuat pernyataan di atas materai berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut dengan Nur Aini.
“Di atas materai dan ditandatangani oleh korban Nur Aini dan Muhammad Joni alias Ahmad Sanji berjanji akan menyelesaikan perkara itu. Bila tidak diselesaikan oleh Ahmad, yang bersangkutan baru bisa dijerat pidana. Kami harapkan Ahmad Sanji menyelesaikan permasalahan itu dengan korban Nur Aini dan Fadlullah alias Tgk Jeunieb,” pungkas AKP Edi.(mir)