Diduga Korupsi, Jaksa Tuntut Mantan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh 8 Tahun Penjara
Kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Fatimah
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM,BANDA ACEH - Mantan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Safwan dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Kamis (15/2/2018).
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan kas sebesar Rp 900 juta di instansi tersebut pada 2015 silam.
Baca: Dinilai Praktis Namun Air dari Dispenser Bisa Bikin Sakit karena Banyak Bakteri, Ini Penjelasannya
Selain Safwan, jaksa juga menuntut mantan bendahara dinas tersebut, Ridwan selama lima tahun penjara.
Ridwan juga didakwa ikut membantu Safwan dalam kasus itu.
Kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Mulai Dari Chris John Hingga Aktor Fauzi Baadila Resmi Jadi Kader Partai Demokrat
Dari hasil penyidikan diketahui uang yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan instansi, justru digunakan oleh kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi mereka.(*)