RSUD Sahudin Terapkan Larangan Merokok di Lingkungan Rumah Sakit, Siapkan Petugas Sweeping

Larangan merokok itu masih bersifat sosialisasi. Pihaknya akan menugaskan staf untuk melakukan sweeping terhadap para perokok.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Safriadi Syahbuddin
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sahudin Kutacane mulai menerapkan larang merokok di lingkungan rumah sakit tersebut.

Direktur RSUD Sahudin Kutacane, dr Bukhari SpoG, kepada Serambinews.com, Minggu (18/2/2018 ) mengatakan, arutan itu diterapkan untuk kebersihan dan kenyamanan pasien dan rumah sakit.

Pun begitu, pihaknya menyediakan lokasi lain bagi yang ingin merokok, yaitu di kantin.

(Baca: Bahaya Menghirup Asap Rokok yang Menempel di Benda Lain, Ini Dampaknya Terhadap Kesehatan)

(Baca: Temuan Baru, Merokok dengan Vape Dapat Meningkatkan Risiko Kanker dan Penyakit Jantung)

(Baca: VIDEO - Peracik dan Pedagang Rokok Elektrik Terancam 5 Tahun Penjara, Ditangkap di Banda Aceh)

"Ini tujuannya agar puntung rokok tidak berserakan dan asap rokok tidak bertebaran ke mana-mana. Apalagi rumah sakit kan tempat orang berobat yang harus kita pahami mereka harus bebas dari asap rokok," katanya.

Menurut dia, larangan merokok di lingkungan rumah sakit tersebut memang masih bersifat sosialisasi. Pihaknya akan menyiapkan petugas untuk melakukan sweeping terhadap perokok di lingkungan rumah sakit.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved