Ketua Umum Partai SIRA Ingatkan Pusat tak Perlu Khawatir dengan Parlok Aceh

Muhammad Nazar menyebutkan, Aceh itu minoritas tetapi telah memainkan peranan melampaui jumlah penduduknya untuk kemerdekaan Indonesia dulu.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
IST
Ketua Umum Partai SIRA, Muhammad Nazaar bertemu Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto di KPU, Jakarta, Minggu (18/2/2018) malam. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Partai SIRA, Muhammad Nazar, mengingatkan Pemerintah Pusat tidak perlu khawatir sedikitpun dengan partai lokal (parlok) di Aceh.

"Karena semua parlok itu adalah bahagian dari undang-undang Negara RI. Dan ingatlah bahwa seluruh pergolakan dan perlawanan Aceh terhadap Pusat selalu berakhir dengan perundingan damai," kata Nazar saat menyampaikan orasi singkat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Minggu (18/2/2018) malam, seusai pengundian dan penetapan nomor urut parlok peserta Pemilu 2019.

Muhammad Nazar menyebutkan, Aceh itu minoritas tetapi telah memainkan peranan melampaui jumlah penduduknya untuk kemerdekaan Indonesia dulu.

"Di zaman demokrasi ini, penduduk Aceh tetap minoritas di Indonesia yang kita harap tidak akan terpinggirkan dan justru kami dari Partai SIRA ingin berperan dominan dalam pembangunan di Aceh dan juga nasional," ujarnya.

Baca: PNA, PDA, SIRA Memenuhi Syarat

Menyinggung soal kekerasan bersenjata pada masa Pilkada, Nazar menunjukkan angka penurunan pada Pilkada 2017 lalu. Berbeda jauh dari pemilu legislatif 2009 dan Pilkada Aceh 2012.

Dengan mantap, Muhammad Nazar juga mengisyaratkan, kembalinya Partai SIRA ke pentas politik dalam rangka memperkuat peran partai lokal dalam pembangunan Aceh dan akan bersinergi dengan partai nasional dalam urusan DPR-RI dan pemilihan Presiden.

"Tetapi untuk DPRA dan DPRK, Partai SIRA sudah siap memainkan peranan pembangunan yang benar dan tepat untuk Aceh. Termasuk SIRA tampil kembali karena tidak rela Aceh dan masyarakatnya ini hancur," demikian Muhammad Nazar.

Dalam sambutan dan orasi singkat itu Ketua Umum Partai SIRA mengatakan bahwa partainya adalah salah satu partai lokal tertua di Aceh.

Dan sebelum Partai SIRA itu lahir telah lebih dahulu ada SIRA yang memperjuangkan referendum penentuan nasib sendiri sejak tahun 1999 yang kemudian baru bisa menyadarkan RI untuk mengambil langkah politik.

Nazar menyatakan, keberadaan partai lokal di Aceh termasuk yang diusulkan SIRA pada awal perundingan perdamaian Aceh pertama yang difasilitasi Hendry Dunant Centre (HDC) yang dirintis tahun 1999, namun perundingan itu gagal.

Baca: Empat Partai Lokal Kembali Ikut Pemilu, Ini Sejarah Timbul Tenggelam Parlok di Aceh

Dalam perundingan berikutnya di Helsinki, SIRA kembali mempertegas dimasukannya klausul partai lokal di Aceh.

"Alhamdulillah, apa yang ikut kita usulkan akhirya bisa terwujud untuk menampung aspirasi politik lokal di Aceh," demikian Muhammad Nazar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved