Ketua Umum Partai SIRA Ingatkan Pusat tak Perlu Khawatir dengan Parlok Aceh
Muhammad Nazar menyebutkan, Aceh itu minoritas tetapi telah memainkan peranan melampaui jumlah penduduknya untuk kemerdekaan Indonesia dulu.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
Sesuai hasil undian, Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP) kemudian menetapkan Partai Aceh menggunakan nomor 15, Partai SIRA No. 16, Partai Daerah Aceh (PDA) No. 17, dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) menggunakan nomor urut 18, pada Pemilu 2019.
Pengambilan nomor undian diawali oleh Partai Aceh yang mengutus Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak dan Azhari Cage. Selanjutnya diikuti Ketua dan Sekjen Partai Daerah Aceh (PDA).
Berikutnya pengambilan nomor undian dilakukan bersama-sama oleh Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai SIRA.
Dari PNA pengambilan nomor undian dilakukan Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf bersama Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong, dan dari Partai SIRA dilakukan oleh Ketua Umum Muhammad Nazar.
Saat memanggil keduanya, Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi secara sepontan mengatakan Irwandi Yusuf yang juga gubernur Aceh dan Muhammad Nazar sebagai wakil gubernur senior.
Keduanya, Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar adalah pasangan gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2007-2012.
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi kemudian membacakan penetapan nomor urut peserta partai politik lokal Aceh sebagai peserta pemilu anggota DPRA dan Anggota DPR Kabupaten/Kota. (*)