Gara-gara Kambing Makan Padi, Hamdan Bacok Bustamam
Insiden yang nyaris menimbulkan korban jiwa itu, terjadi Senin (19/2/2018) di Gampong Pante Bayam, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Yusmadi
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Bustamam (40) warga Gampong Cut Kupok, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, terpaksa dilarikan ke RSUD Banda Aceh, karena salah satu urat di pergelangan tangan sebelah kirinya putus dibacok oleh Hamdan Lateh (50) warga Dusun Asal Kaya, Gampong Pante Bayam, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Insiden yang nyaris menimbulkan korban jiwa itu, terjadi Senin (19/2/2018) di Gampong Pante Bayam, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Baca: BREAKING NEWS - Duel Maut di Aceh Timur, Satu Meninggal Bersimbah Darah Akibat Luka Bacok
“Paska kejadian pelaku langsung menyerahkan diri ke kita, dan saat ini pelaku telah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, melalui Kapolsek Madat, Ipda Hendra Sukmana.
Ipda Hendra, menyebutkan, kronologis kejadian ini berawal Senin (19/2) sore sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka Hamdan Lateh mendatangi korban Bustamam (pemilik kambing) yang saat itu sedang berada di sebuah gudang ikan.
Baca: Terungkap Motif Duel Maut Bersimbah Darah Hingga Meninggal Dibacok di Aceh Timur
“Kedatangan pelaku untuk meminta ganti rugi kepada korban, karena diduga kambing yang memakan padi milik pelaku adalah kambing milik korban. Tapi, terjadi perang mulut antara pelaku dan korban, namun sempat dilerai warga. Tapi, pelaku lepas dari pegangan warga sehingga ia mengambil sabit dan membacok korban, korban sempat menangkis menggunakan kayu, tapi pergelangan tangan kirinya terkena bacokan,” ungkap Ipda Hendra.
Setelah kejadian itu, ungkap Ipda, warga membawa korban ke Puskesmas untuk diobati, namun pihak medis tidak sanggup, karena urat nadi korban putus sehingga perlu disambung kembali.
“Pihak medis tidak sanggup menyambungnya karena itu korban dirujuk ke RSUD di Banda Aceh, sedangkan pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek, untuk proses diproses secara hukum,” ungkap Ipda Hendra Sukmana. (*)