Lima Warga Gugat Ketua Seleksi Pejabat Pemerintah Aceh ke Pengadilan, Ini Permintaan Mereka
Dalam gugatan itu, mereka meminta agar membatalkan hasil seleksi pejabat eselon II yang sudah diumumkan beberapa waktu lalu.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lima warga Aceh menggugat Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (21/2/2018).
Dalam gugatan itu, mereka meminta agar membatalkan hasil seleksi pejabat eselon II yang sudah diumumkan beberapa waktu lalu.
Pasalnya proses yang dilaksanakan tidak mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima warga tersebut adalah Hamdani warga Nagan Raya, Miswar SH warga Aceh Barat Daya, Irfan Efendi warga Aceh Singkil, Muhammad Abubakar warga Aceh Timur dan Junaidi warga Pidie.
(Baca: BREAKINGNEWS: Pemerintah Aceh Umumkan Pejabat Eselon II Lulus Seleksi, Ini Daftar Namanya)
(Baca: Gubernur Irwandi Minta Jaksa Awasi Perangainya, Ingin Ada Pejabat Kejaksaan Jadi Pejabat Eselon II)
(Baca: Pejabat Eselon II akan Diumumkan Maret)
Kuasa hukum kelima warga itu, Safaruddin SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) seusai mendaftar gugatan mengatakan, proses seleksi JPTP melanggar aturan.
Sebab saat proses seleksi berlangsung, panitia seleksi masih menjadi pengurus partai politik, meskipun belakangan sudah mengundurkan diri.
"Proses seleksi pejabat eselon II di Pemerintah Aceh yang menurut kami bertentangan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS," katanya.(*)