Pesawat Irwandi Sedang Diperbaiki di Ceko

PESAWAT Shark Aero yang dipiloti Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang mendarat darurat di Pantai Lam Awe

Editor: bakri
Kolase
Kolase pesawat Shark Aero dan Captain Muhammad Nasrun Natsir 

* Yang Mendarat Darurat Milik Lukman CM

PESAWAT Shark Aero yang dipiloti Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang mendarat darurat di Pantai Lam Awe, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Sabtu sore, 17 Februari 2017 adalah milik Lukman CM, salah seorang pengusaha kawakan di Aceh. Sedangkan pesawat milik pribadi Irwandi yang rusak saat melakukan pendaratan di Bandara Maimun Saleh, Sabang, Desember 2017 sedang proses perbaikan di Cekoslowakia.

Informasi tersebut disampaikan Capten Muhammad Nasrun Natsir kepada Serambi, Selasa (20/2). Muhammad Nasrun Natsir adalah sosok yang merawat pesawat Irwandi Yusuf.

“Pesawat pribadi Irwandi Yusuf saat ini ada di Ceko, sedang perbaikan as tiang roda ban pesawat yang rusak saat pendaratan di Bandara Maimun Saleh, Sabang, bulan Desember 2017,” kata Muhammad Nasrun.

Nasrun menjelaskan, di Aceh saat ini ada klub pesawat jenis shark aero yang berada di bawah pembinaan Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

Jumlah anggotanya banyak, di antaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Lukman CM, dan beberapa orang lainnya dari dalam dan luar Aceh yang sudah memesan pembelian pesawat jenis yang sama di Slovakia namun belum tiba di Aceh.

Basecamp klub pesawat jenis shark aero itu, kata Nasrul di Lanud SIM Blang Bintang, Aceh Besar. Namun begitu, ada beberapa orang anggotanya yang miliki pesawat sejenis shark aero sport itu, pesawatnya berada di luar Aceh, seperti di Pekan Baru dan beberapa daerah lainnya namun terdaftar di Aceh sebagai anggota klub.

Sesama anggota klub, kata Nasrun, bisa saling menggunakan pesawat bukan miliknya. Apalagi kalau pesawt pribadinya sedang dalam perbaikan. Contohnya, Gubernur Irwandi Yusuf menggunakan pesawat shark aero milik Lukman CM pada saat ia ingin melakukan kunker ke pantai barat.

“Makanya saya tidak sependapat kalau dikatakan yang dilakukan Gubernur Aceh masuk kategori gratifikasi,” kata Nasrun yang juga Pengurus FASI Jawa Barat.(her)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved