Pria Ini Buang Sabu-sabu ke Tanah, Ketahuan, Polisi Geledah Rumahnya dan Dapat Banyak Lagi
Polisi menggeledah rumah tersangka dan kembali menemukan enam paket sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Tim STAR Polres Lhokseumawe menangkap seorang tersangka pengedar sabu-sabu berinisial Ro (32).
Ro ditangkap di kawasan Banda Sakti, Lhokseumawe, Rabu (21/2/2018) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.
Bersama Ro yang merupakan warga Banda Sakti, polisi berhasil menyita tujuh paket sabu, timbangan elektrik dan lainnya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendra Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan mengatakan, Ro ditangkap karena ketahuan membuang sebuah bungkusan ketika polisi melintas di sebuah lorong.
(Baca: Sidang Pembacaan Dakwaan, Bupati Rita Didakwa Terima Gratifikasi Rp 469 Miliar)
(Baca: Telkomsel Imbau Pelanggan Segera Registrasi Kartu SIM, Jangan Tunggu Traffic Padat Hari Terakhir)
(Baca: BREAKING NEWS - Wabup Aceh Besar Sidak Galian C Ilegal di Neuheun: Ini Dosa Besar!)
Tim langsung memeriksa sekitar lokasi dan menemukan satu paket yang diduga berisi sabu-sabu.
Selanjutnya, dilakukan penggeladahan ke rumah tersangka, dan polisi kembali menemukan enam paket yang diduga berisi sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lanjutan,” kata Kompol Ahzan.(*)