Telkomsel Imbau Pelanggan Segera Registrasi Kartu SIM, Jangan Tunggu Traffic Padat Hari Terakhir

"Kami mengimbau pelanggan tidak menunggu hari terakhir untuk menghindari traffic yang padat pada sistem registrasi," imbuhnya.

Telkomsel2 

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Telkomsel mengimbau pelanggannya segera melakukan registrasi nomor Katur SIM prabayar, yang divalidasi sesuai data kependudukan yang berlaku.

Batas akhir masa registrasi pelanggan prabayar adalah 28 Februari 2018. Jika tidak melakukan registrasi dalam batas waktu tersebut, kartu akan diblokir atau tak dapat digunakan lagi.

General Manager Sales Region Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Telkomsel, Agus Sumirat menyampaikan hal itu dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Rabu (21/2/2018).

Ia mengatakan, registrasi nomor prabayar sangat bermanfaat agar pelanggan mendapat kenyamanan dan kemudahan layanan, terutama perlindungan dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami mengimbau agar pelanggan tidak menunggu hari terakhir untuk menghindari traffic yang padat pada sistem registrasi," imbuhnya.

(Baca: Ini 3 Tahapan Pemblokiran Kartu SIM Prabayar Jika tidak Lakukan Daftar Ulang)

(Baca: Diblokir atau Tidak? Inilah 13 Fakta Sebenarnya tentang Registrasi Kartu SIM Prabayar)

(Baca: Belum Berumur 17 Tahun dan Tidak Punya E-KTP, Bagaimana Cara Registrasi Kartu SIM?)

Dikatakan, kewajiban registrasi pelanggan prabayar merupakan kebijakan resmi pemerintah yang tertuang melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa layanan telekomunikasi.

Pelanggan wajib melakukan registrasi nomor prabayarnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK) dan nomor KK.

Ini caranya

Pelanggan lama simPATI, Kartu As, dan LOOP dapat melakukan registrasi ulang dengan mengirim SMS ke 4444 dengan mengetik ULANGNIK#Nomor KK#.

Sementara bagi pelanggan baru atau calon pelanggan, cukup ketik REGNIK#Nomor KK#, lalu kirim SMS ke 4444.

Pelanggan juga dapat melakukan registrasi nomor prabayar melalui web dengan mengakses https://tsel.me/reg.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved