Kejari Aceh Timur Musnahkan Ganja, Sabu-sabu, dan Uang Rupiah Palsu Senilai 10 Juta
Barang bukti yang dibakar yaitu ganja sebanyak 9.787,6 gram, sabu-sabu 97,91 gram, uang palsu 10.400.000.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Kejaksaan Aceh Timur, bekerjasama dengan Pengadilan Idi, BNK, dan Dinkes Aceh Timur, memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap selama priode Juli-Desemeber 2017 di halaman Kejari Atim, Rabu (21/2/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, M Ali Akbar SH MH, kepada wartawan mengatakan, barang bukti yang dibakar yaitu ganja sebanyak 9.787,6 gram, sabu-sabu 97,91 gram, 24 botol minuman keras, uang palsu sebanyak 10.400.000, dan Hp sebanyak 5 unit, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap, dan yang dimusnahkan ini merupakan sisa barang bukti yang diserahkan penyidik (kepolisian) kepada kita, yang sebelumnya digunakan sebagai barang bukti di persidangan,” ungkap Kajari Aceh Timur, M Ali Akbar.
Saat ini, berdasarkan peraturan perundang-undangan, jelas Ali, kepolisian juga bisa melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana.(*)