Breaking News

Keluar dari Agama Islam, Warga Aceh Singkil Ini Dipenjara

Dikatakan, meski tersangka dilaporkan telah menyatakan kembali memeluk agama Islam tidak menggugurkan tindak pidana terkait.

Penulis: Khalidin | Editor: Yusmadi
DOK.SATRESKRIM POLRES ACEH SINGKIL
TERSANGKA JN (51) Penduduk Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil ditahan sejak Jumat (23/2/2018) karena melanggar pasal pembinaan dan perlindungan aqidah. 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM -  Masih ingat kasus salah satu calon keuchik di Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil yang menyatakan dirinya keluar dari Islam akhir 2017 lalu?

Kini, pelaku berinisial JN bin H. Sang (51) mendekam di sel Mapolres Aceh Singkil terkait kasus tersebut.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK melalui Kasatreskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra SIK dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Jumat (23/2/2018) mengatakan telah menetapkan tersangka berinisial JN dan menahannya.

”Kasusnya tetap jalan dan tadi kami tangkap sekarang sudah ditahan,” kata Kasatreskrim Iptu Agus Riwayanto.

Baca: Disebut Murtad dan Ateis Setelah Melepas Jilbab, Rina Nose Tulis yang Sebenarnya dan Mohon Maaf

Menurut Kasatreskrim Iptu Agus Riwayanto, tersangka JN ditangkap atas tindak pidana pasal 7 ayat (1) jo pasal 18 dari Qanun Aceh nomor 8 tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah.

Kasus ini terjadi 4 September 2017 lalu dan terus diproses atas laporan masyarakat setempat.

Dikatakan, meski tersangka dilaporkan telah menyatakan kembali memeluk agama Islam tidak menggugurkan tindak pidana terkait. 

Baca: Arab Saudi Hukum Mati Pria Murtad dan Hina Nabi

Seperti pernah diberitakan, masyarakat Kabupaten Aceh Singkil dibuat heboh oleh ulah salah seorang warga karena pindah agama lantaran ingin memuluskan niatnya menjadi salah satu calon keuchik.

Tindakan pindah agama tersebut diduga agar warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu tidak mengikuti uji baca alquran sebagai salah satu syarat calon keuchik.

JN diketahui membuat surat pernyataan pindah agama, sekitar tiga hari menjelang mengikuti tes ulang mampu baca Al Quran sebagai syarat calon keuchik di Kantor Urusan Agama Gunung Meriah, pada 7 September 2017.

Pada 7 September 2017 lalu dijadwalkan tes ulang baca Al Quran terhadap JN di KUA Gunung Meriah, sebagai syarat mengikuti calon keuchik.

Akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir, malah muncul surat pernyataan pindah agama terhitung 4 September yang ditanda tangani di atas materai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved