Rabu, 20 Mei 2026

Keluar dari Agama Islam, Warga Aceh Singkil Ini Dipenjara

Dikatakan, meski tersangka dilaporkan telah menyatakan kembali memeluk agama Islam tidak menggugurkan tindak pidana terkait.

Tayang:
Penulis: Khalidin | Editor: Yusmadi
DOK.SATRESKRIM POLRES ACEH SINGKIL
TERSANGKA JN (51) Penduduk Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil ditahan sejak Jumat (23/2/2018) karena melanggar pasal pembinaan dan perlindungan aqidah. 

Baca: MPU Sosialisasikan Fatwa Pemurtadan

Pernyataan pindah agama JN dikuatkan surat P2K Sebatang, pada hari tes baca Al Quran.

Melalui surat yang ditujukan kepada Camat Gunung Meriah, diterangkan bahwa yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan tes baca Quran karena telah pindah agama.

Sebab tes mampu baca Al Quran hanya diperuntukan bagi yang beragama Islam.

Kejadian tersebut membuat heboh seantero Aceh Singkil.

Hingga memunculkan beragam tanggapan terutama di media sosial facebook.

Lalu, beberapa pekan kemudian JN dilaporkan bertaubat dan kembali memeluk agama Islam dengan membacakan dua kalimah syahadat disaksikan Ketua MPU Aceh Singkil, Ustaz Adlimsyah, serta tokoh ulama lainnya, Senin (11/9/2017) di aula MPU setempat di Pulau Sarok, Singkil. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved