Breaking News

Dana Sertifikasi Guru Diduga Dikorup

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah memeriksa 104 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Dana Sertifikasi Guru Diduga Dikorup
M ALI AKBAR, Kajari Aceh Timur

* Kejari Aceh Timur Periksa 104 Saksi

IDI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah memeriksa 104 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana sertifikasi guru (Tunjangan Profesi Guru/TPG) semester II triwulan IV (Oktober, November, dan Desember) 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, M Ali Akbar SH MH melalui Kasi Pidsus, Helmi Abdul Azis SH kepada Serambi mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana sertifikasi guru jatah triwulan IV 2017 itu diduga berawal pada pertengahan Desember 2017. Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Timur diduga telah menarik seluruh dana sertifikasi guru atau TPG jatah seluruh guru penerima untuk triwulan IV 2017 sebesar Rp 16.879.513.505.

Hingga Jumat (23/2), saksi yang diperiksa terdiri 93 guru SD yang belum menerima tunjangan sertifikasi dan 11 pegawai Disdik dan Kebudayaan Aceh Timur. Penyidik juga telah menyita 63 item dokumen terkait dana tunjangan sertifikasi tersebut.

Menurut penelusuran jaksa, sebelumnya keseluruhan dana tersebut masuk ke Kas Daerah Aceh Timur (Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah/DPKD) pada 19 Desember 2017. Selanjutnya DPKD Aceh Timur mengirimkan seluruh uang tersebut ke rekening Giro Disdik Aceh Timur untuk didistribusikan kepada semua penerima. Oleh Disdik Aceh Timur menarik semua uang melalui beberapa tahap.

“Namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur hanya melakukan pembayaran kepada seluruh guru TK, 809 guru SD, dan 220 guru SMP dengan jumlah Rp 11.401.665.225. Hingga akhir 2017, Disdik tidak dapat melakukan pembayaran untuk seluruh guru karena sebagian uang telah dipergunakan untuk kepentingan lainnya yang belum diketahui, padahal pembayaran sudah harus tuntas pada 19 Desember 2017,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Aceh Timur, Helmi A Azis.

Helmi menyebutkan, karena belum tuntas terbayar di akhir 2017, pada 5-29 Januari 2018, Disdik Aceh Timur melakukan pembayaran dana sertifikasi dengan cara menyicil.

“Namun demikian sampai dengan sekarang Disdik Aceh Timur belum dapat membayar dana sertifikasi untuk 96 orang guru SD dengan jumlah uang Rp 807.115.605. Karena itu, dalam kasus ini peristiwa tindak pidana korupsinya sudah ada, yaitu perbuatan pidananya sudah selesai,” kata Helmi.

Dikatakannya, penyidik tinggal mengumpulkan alat bukti guna menentukan siapa tersangkanya. Siapapun yang terlibat dalam kasus ini tentunya akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Karena perbuatan tersebut bukan saja merugikan keuangan negara tapi juga melukai hati para guru.

Perbuatan oknum Disdik Aceh Timur terindikasi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001.(c49)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved