Pukul Wasit, 3 Pemain PSAP Sigli Hadapi Tuntutan Jaksa
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh, Zulkarnain SH.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tiga pemain PSAP Sigli, Senin (26/2/2018) hari ini, kembali dihadirkan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh, Zulkarnain SH.
Ketiganya pemain PSAP itu adalah Muhammad Causar bin Zakaria Yasin, Nurmahdi bin Nuwardi, dan Fajar Munandar bin Syamsuddin.
Mereka dibawa ke meja hijau karena kasus pemukulan wasit, Aidil Azmi pada laga antara PSAP Sigli dan Aceh United di Stadion Dimurthala, Banda Aceh, 18 Agustus 2017.
(Baca: VIDEO - Tiga Pemain PSAP Sigli Disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh)
(Baca: Kasus Pemain PSAP Sigli Hingga ke Pengadilan, Begini Penjelasan PSSI Aceh)
(Baca: Suporter PSAP Sigli Tuding PSSI Aceh dan PSSI Pidie Buta Aturan Sepakbola)
Dalam sidang itu, para terdakwa juga tidak didampingi kuasa hukum seperti persidangan sebelumnya. Ketiga pemain menghadapi sendiri kasus tersebut.
Sidang tersebut dipimpin Supriadi SH MH didampingi Eti Astuti SH MH dan Faisal Mahdi SH MH.(*)