Kasus Dugaan Jaksa Pemeras Tetap Dilapor ke Kejati

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Syafaruddin SH menyatakan, kasus dugaan pemerasan terhadap seorang terpidana

Editor: bakri
TRIBUNNEWS.COM

SINABANG - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Syafaruddin SH menyatakan, kasus dugaan pemerasan terhadap seorang terpidana di Simeulue, Indra Dili, sudah menemui titik terang. Pasalnya, oknum jaksa setempat yang berinisial AP sudah mengembalikan kepada terdakwa uang yang sebelumnya dia minta.

“Informasinya, kemarin uang Indra Dili sudah dikembalikan 120 juta rupiah,” kata Syafaruddin, melalui pesan singkat yang diterima Serambi, Senin (26/2).

Namun demikian, lanjut Syafaruddin, pihaknya akan tetap melaporkan kasus dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di wilayah kepulauan Simeulue itu ke Kejati Aceh. “Hari ini belum sempat (lapor Kejati) karena ada agenda sidang,” ujar advokat ini.

Menurut Syafaruddin, dengan sudah dikembalikannya uang kepada Indra Dili yang kini menjadi terpidana di Cabang Rumah Tahanan Sinabang, maka semakin menguatkan dugaan publik bahwa perbuatan pidana pemerasan itu patut diduga benar telah terjadi dan itu tentulah mencoreng nama baik lembaga penegakan hukum di Aceh.

“Hukumannya, ya pecat! Karena, tidak ada jaminan hal itu tidak terulang kalau hukumannya hanya pembinaan,” tegas Syafaruddin. (sm)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved