Mahfud MD: Hukum Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas Itu Pepatah yang Salah

Menurut Mahfud MD, penegakan hukum yang timpang dalam penegakan korupsi adalah bagian dari korupsi itu sendiri.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD ketika ditemui usai acara pembukaan Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-4, di Aula Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat malam (10/11/2017). 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus guru besar UII Mahfud MD mengungkapkan penyebab di balik runtuhnya suatu bangsa.

Pantauan TribunWow.com, hal itu ia beberkan melalui akun Twitternya yang diunggah pada Sabtu (24/2/2018).

Mahfud MD menyatakan jika berdasarkan fakta sejarah, penyebab utama runtuhnya suatu bangsa disebabkan oleh korupsi.

Selain itu, juga dikarenakan tidak tegaknya hukum dan keadilan.

"Berdasar fakta sejarah bangsa2 dan ajaran semua agama di dunia:

runtuhnya suatu bangsa disebabkan oleh korupsi para pemimpinnya dan tidak tegaknya hukum dan keadilan di kalangan rakyatnya.

Kalau cinta NKRI, ayo jgn gamang lawan korupsi, tegakkan hukum dan keadilan," kata Mahfud MD.

Baca: Putra Abu Bakar Baasyir Minta Ayahnya Dibebaskan dari Penjara dan Dirawat di Rumah

Baca: Berhenti Jadi Penyanyi dan Putuskan Berhijab, Begini Curhat Tika Ramlan Pada Dewi Sandra

Menurut Mahfud MD, penegakan hukum yang timpang dalam penegakan korupsi adalah bagian dari korupsi itu sendiri.

"Ya, penegakan hikum yg timpang dlm penanganan korupsi adalah bagian dari korupsi itu sendiri. Memang begitu," ujar Mahfud MD.

Postingan Mahfud terkait hal ini kemudian mendapat komentar dari netizen dengan akun @SofyanSugandhi9 yang mengungkapkan peribahasa "hukum tajam ke atas dan tumpul ke bawah"

@SofyanSugandhi9: rakyat ril cinta NKRI, tapi penegak hukum dlm menegakan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, mana yg harus di pentung..?.

Baca: Janjikan Bisa Ngurus Masuk Bintara, Oknum Polisi Ini Malah Masuk Penjara

Baca: Wah! Terbukti Berjudi, Pasangan Suami Istri Non Muslim Ini Memilih Hukuman Syariah

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved