Peras Terdakwa, YARA Laporkan Oknum Jaksa di Simeulue ke Kejati
Sekretaris YARA, Fachrurrazi kepada Serambinews.com mengatakan, ada dua kasus pemerasan yang dilaporkan pihaknya.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan secara resmi oknum jaksa di lingkup Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue yang diduga melakukan pemerasan terhadap terdakwa korupsi dan narkoba ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (27/2/2018).
Pengaduan itu disampaikan Sekretaris YARA, Fachrurrazi bersama Direktur Hukum dan HAM, Yudhistira Maulana dan Ketua Para Legal, Muzakir AR kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Aceh, Riza Fahdeli SH di ruang kerjanya.
Baca: Oknum Jaksa Diduga Peras Terdakwa Narkoba Rp 150 Juta
Sekretaris YARA, Fachrurrazi kepada Serambinews.com mengatakan, ada dua kasus pemerasan yang dilaporkan pihaknya.
Dia menjelaskan, kasus pemerasan tersebut terjadi saat korban masih dalam proses bersidang di pengadilan.
Pertama, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di Kejari Simeulue berinisial AP terhadap napi korupsi, Indra Dili Mulyawan selaku mantan bendahara BPBD Simeulue, sebanyak Rp 120 juta.
Baca: Kasus Dugaan Jaksa Pemeras Tetap Dilapor ke Kejati
Kedua, kasus yang menimpa terpidana kasus narkoba, Masrizal yang diperas jaksa berinisial YM sebanyak Rp 45 juta.
Kedua napi tersebut diiming-iming akan diringankan hukumannya, namun pada kenyataan tidak seperti yang dijanjikan.
“Kasus ini diketahui ketika kami berada di Cabang Rutan Sinabang. Saat itu, napi narkoba, Masrizal menyampaikan langsung kepada kami bahwa oknum jaksa YM mengambil uang darinya Rp 45 juta dengan iming-iming hukuman dua tahun,” katanya.
Namun MY, oknum jaksa yang memeras Masrizal, kata Fachrurrazi, saat ini sudah pindah ke Padang.
Kendati sudah pindah, YARA tetap mendesak Kejati Aceh untuk memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku jaksa itu.
Sementara kasus dugaan pemerasan yang menimpa Indra Dili sudah menemukan titik temu.
AP, oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan telah mengembalikan uang korban setelah di laporkan ke Kejari setempat oleh YARA beberapa waktu lalu.