Rekom Pembekuan Izin Sempati Dicabut
Rekomendasi sanksi berupa pembekuan izin trayek terhadap delapan bus dan penundaan izin trayek terhadap 37 armada
BANDA ACEH - Rekomendasi sanksi berupa pembekuan izin trayek terhadap delapan bus dan penundaan izin trayek terhadap 37 armada baru Sempati Star akhirnya dicabut. Surat yang diserahkan Kadishub Aceh, Drs Zulkarnaen MSi kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Aceh, Buang Turasno pada 19 Januari lalu itu, dicabut pada 20 Februari 2018.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh melalui Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Nizarli SSiT MT menyampaikan hal ini kepada Serambi, kemarin. Dia mengimbau masyarakat agar tidak ragu atau takut menumpangi bus tersebut, dikarenakan Sempati Star sudah memenuhi Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). “Setelah melewati sejumlah tahapan, akhirnya Sempati Star memenuhi rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),” ujarnya.
Menurutnya, dengan dicabutnya surat rekomendasi pembekuan izin tersebut, kata Nizarli, maka secara otomatis penetapan izin definitif 37 bus Sempati Star sudah dapat diproses. “Namun demikian, Dishub akan terus melakukan monitoring terhadap SMK Sempati Star khususnya, dan juga perusahaan bus lainnya di Aceh,” jelasnya.
Nizarli menambahkan, bahkan SMK Sempati Star akan dijadikan pilot project oleh pusat dan menjadi rujukan perusahaan bus nasional. “Harapan kami Sempati Star bisa mewakili Aceh, karena hingga sekarang cuma bus ini yang punya gaung di nasional,” kata dia dan menyebut Sempati Star juga telah menambah trayek hingga ke provinsi lainnya.
Saat ditanya apakah pembinaan sistem manajemen keselamatan menjamin bus terhindar dari kecelakaan ke depan, Nizarli mengaku tidak bisa memastikannya. “Artinya kalau ke depan terjadi lagi, ini sudah menjadi ranah kepolisian. Kami sudah berusaha maksimal dalam membina perusahaan ini sesuai SOP,” tukasnya. (fit)