DPRA Tunggu Tanggal 1 Maret untuk Balas Surat Gubernur

KETUA DPRA, Tgk Muharuddin dalam konferensi pers, Selasa (27/2) mengatakan, pihaknya sudah menerima surat Gubernur Aceh

Editor: bakri
TGK MUHARUDDIN 

KETUA DPRA, Tgk Muharuddin dalam konferensi pers, Selasa (27/2) mengatakan, pihaknya sudah menerima surat Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf tentang pemberitahuan batas pembahasan bersama RAPBA 2018 sudah berakhir pada 27 Februari 2018.

Tgk Muharuddin didampingi Wakil Ketua Irwan Djohan dan Dalimi serta Pimpinan Rapat Banggar Tgk Anwar Ramli serta Ketua-Ketua Fraksi dan Ketua Komisi mengatakan, indikasi TAPA tidak melanjutkan pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2018 sudah terlihat sejak Jumat (23/2).

Menurut Muharuddin, mereka minta istirahat membahas lanjutan KUA dan PPAS 2018 dengan berbagai alasan kesibukan. Antara lain untuk menyiapkan data pendukung yang diminta anggota Banggar DPRA, misalnya mengenai data pendukung bantuan hibah yang diusulkan Rp 915 miliar dan bantuan sosial Rp 20 miliar.

Karena TAPA tidak hadir pada hari Jumat, makanya pada hari Senin (26/2), Pimpinan DPRA mengundang, Gubernur, Wagub, dan Ketua TAPA untuk rapat membahas kelanjutan pembahasan RAPBA 2018. Gubernur dan wagub tidak hadir namun diwakili Sekda Dermawan.

Surat gubernur tentang pemberitahuan batas pembahasan RAPBA, menurut Muharuddin sudah dibahas dalam rapat Banggar. Forum rapat menyepakati tidak akan membalas surat gubernur sebelum 1 Maret 2018.

Alasan Banggar DPRA, masa pembahasan 60 hari kerja baru akan jatuh pada 1 Maret 2018 (4 Desember 2017-1 Maret 2018), bukan 27 Februari 2018. “Jadi, kalau sekarang ini ditanya sikap DPRA terhadap surat gubernur itu, tetap menunggu pembahasan lanjutan dari TAPA sampai 1 Maret 2018. Setelah itu, baru kita akan balas surat gubernur,” kata Muharuddin.

Sikap DPRA sekarang, kata Muharuddin, akan meningkatkan pengawasan karena penyusunan dan pembahasan anggaran tidak lagi melibatkan legislatif, melainkan sudah sepihak oleh eksekutif, sepenuhnya. “Kalau sudah begitu kejadiannya, maka pengawasan penggunaan anggaran, program, kegiatan, dan lainnya di lapangannya harus diperketat,” demikian Muharuddin.(her)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved