Jaksa Tuntut Enam Penambang Emas Ilegal Geumpang Pidie Ini Jumlah Hukumannya
Juga aktivitas penambang emas ilegal melanggar Undang-Undang Tahun 2019 Nomor 4 tentang mineral
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEW.COM, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie menuntut keenam terdakwa masing-masing dua tahun enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pidie, Selasa (27/2/2018).
Tuntutan tersebut dibacakan dua JPU Yudha dan Takdir di depan Majelis Majelis Hakim.
Baca: Penambang Emas di Pidie Minta Pemerintah Aceh Tunjuk Lahan yang Legal untuk Masyarakat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Yudha, kepada Serambinews.com, Rabu (28/2/2018) mengatakan, keenam terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tambang emas tanpa izin di kawasan Geumpang.
Juga aktivitas penambang emas ilegal melanggar Undang-Undang Tahun 2019 Nomor 4 tentang mineral.
Keenam terdakwa yang dituntut dua tahun enam bulan penjara adalah Fadli bin Abdullah (42), warga Gampong Blang Dhot, Kecamatan Tangse.
Baca: 3 Penambang Emas Tewas Tertimbun
Lalu, Zulfahnur bin Abdullah (21) warga Gampong Pulo Baro, Munawir bin Anwar (32) warga Gampong Pulo Mesjid 1, dan T Bustami bin T Jamaluddin (33) warga Gampong Pulo Sejahtera, Kecamatan Tangse,
Kemudian Muhammad Handoko (33) warga Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dan Umar bin Muhammad (28) warga Gampong Dayah Peudaya, Kecamatan Padang Tiji. (*)