Penambang Emas di Pidie Minta Pemerintah Aceh Tunjuk Lahan yang Legal untuk Masyarakat
"Jika setelah ada lokasi yang ditentukan pemerintah lalu masyarakat enggan mengurus izin, maka itu baru boleh disalahkan rakyat," katanya.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Idris Ismail I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Asosiasi Penambang Seluruh Indonesia (APSI) Pidie meminta Pemerintah Aceh menunjuk lokasi penambangan yang legal untuk mengembangkan usaha masyarakat dan menghindari kerusakan alam, serta menambah PAD.
Ketua APSI Pidie, M Nasir kepada Serambinews.com, Kamis (9/11/2017) mengatakan, selama ini tidak ada sama sekali penunjukan lokasi yang legal untuk usaha penambang rakyat.
Baik itu di Kecamatan Geumpang, Manee, dan Tangse, Kabupaten Pidie.
Sehingga masyarakat terus melakukan penambangan secara apa adanya (liar).
(Baca: Abusyik: Penertiban Tambang Wewenang Pemerintah Aceh)
"Jika setelah ada lokasi yang ditentukan pemerintah lalu masyarakat enggan mengurus izin, maka itu baru boleh disalahkan rakyat," katanya.
(Baca: Enam Warga Ditangkap di Tambang Emas Liar di Tangse, Polisi Ikut Amankan Benda Ini)
Selama ini pemerintah selalu menceritakan bahwa lokasi penambangan adalah hutan lindung, sehingga terkesan msyarakat yang melakukan penambangan menjadi peneror bagi pemerintah.
(Baca: Di Pidie, Hanya Dua Usaha Tambang Emas yang Legal)
Tapi tidak ada itikad dari pemerintah menunjukkan lokasi yang legal agar masyarakat bisa berusaha.
"Jangan semena-mena duduk sebagai pimpinan daerah dengan menyatakan cinta alam sementara masyarakat dikemanakan," kata M Nasir.
Sebagai putra Geumpang, M Nasir mengakui sudah pernah mengusulkan solusi kepada Pemerintah Aceh pada 2004 terhadap arahan penetapan lokasi yang sah.
Sebab, saat ini warga di Geumpang sudah melakukan penambangan secara manual pada areal 25 Ha terutama kawasan Glee Blang Jeu, Alue Eumpeuk, Alue Rheik, dan KM 12 sampai KM 14 dengan menampung tenaga kerja 25.000 lebih.(*)