Oknum Polisi Divonis 18 Bulan Penjara

FI, seorang oknum polisi, divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Oknum polisi Faisal Idris mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (27/2/2018). 

* Janji Bisa Urus Jadi Bintara

BANDA ACEH - FI, seorang oknum polisi, divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (27/2). Dia dipenjara lantaran melakukan penipuan terhadap korban berisial J dengan menjanjikan bisa mengurus anaknya masuk Bintara Polisi asal memberikan sejumlah uang.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Deny Syaputra SH MH didampingi dua hakim anggota, Eti Astuti SH MH dan Eli Yurita SH MH. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 bulan tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalankan. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara Rp 2.000,” baca Deny.

Vonis tersebut menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh yang dibacakan Zulkarnain SH pada sidang sebelumnya. Majelis hakim dalam amar putusannya berpendapat bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Sebelum memutuskan, majelis hakim membacakan putusannya antara lain bahwa dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan alasan pemaaf dan penghapusan pidana dari perbuatan terdakwa. Selain terdakwa telah mengaku perbuatannya dimuka persidangan, ternyata terdakwa juga sudah pernah dihukum dalam kasus lain.

Kasus ini sendiri berawal dari keinginan J mendaftarkan anaknya sebagai Bintara Polisi saat dibukanya seleksi di Polda Aceh. Tapi untuk memastikan anaknya benar-benar lolos Bintara, J kemudian meminta bantu terdakwa. J sendiri mengenal terdakwa setelah dipertemukan oleh saksi S di rumahnya.

Saat J menanyakan apakah bisa mengurus anaknya masuk Bintara Polisi? Terdakwa menjawab bisa, karena dia mengaku komandannya mempunyai jatah satu orang dan biayanya Rp 160 juta. Sebelum tawaran itu disepakati oleh kedua belah pihak, terdakwa balik bertanya kepada J dengan menawarkan dua paket.

Pertama, paket khusus dijamin lulus. Kalau tidak lulus maka uangnya dikembalikan 100 persen. Sedangkan paket kedua adalah paket biasa, apa bila di tengah jalan gugur, maka uangnya hilang. Kemudian, J memutuskan mengambil paket khusus. Tapi nasib anaknya tidak seperti yang dijanjikan karena telah melewati umur.

Lalu terdakwa menghubungi J dan menyarankan anaknya masuk Tamtama Polisi dengan biaya Rp 80 juta dan apabila tidak lulus uang dikembalikan tanpa ada potongan. J pun setuju dan pada 25 April 2016, J berangkat bersama saksi I dari Langsa menuju Banda Aceh untuk mengantarkan uang muka kepada terdakwa sebanyak Rp 40 juta.

Sementara sisanya akan diberikan setelah anaknya lulus Tamtama Polisi. Namun, kenyataannya anak J juga tidak lulus karena memang terdakwa tidak pernah mengurusnya. Sedangkan uang yang terdakwa terima dari J digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri. Akibatnya J mengalami kerugian Rp 40 juta.

Pada persidangan kemarin, terdakwa FI menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Saya terima yang mulia,” katanya yang menghadapi proses persidangan seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum.

Dia mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanguinya lagi. Selama ini oknum polisi itu ditahan di Rutan Banda Aceh di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar sejak 23 November 2017 silam.

Selain terdakwa, JPU Zulkarnain juga menyatakan menerima putusan majelis hakim. Seusai sidang, terdakwa langsung di eksekusi ke Rutan Banda Aceh untuk menjalani sisa masa hukumannya.(mas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved