Yusril Ihza Mahendra Ancam Pidanakan KPU, Fahri Hamzah: Laporkan Saja ke Mahkamah HAM Internasional

Yusril menilai apabila ada persekongkolan yang mengakibatkan partainya tak lolos, terutama dalam verifikasi PBB.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/Serambinews
Yusril Ihza Mahendra dan Fahri Hamzah 

SERAMBINEWS.COM - Perseteruan antara Partai Bulan Bintang (PBB) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin alot.

Dilansir TribunWow.com dari akun YouTube Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, dirinya mengatakan akan mempidanakan KPU.

Diketahui, polemik berawal ketika PBB dinyatakan tak lolos dalam Pemilu 2019.

Setelah dilakukan sidang mediasi, keduanya menemui jalan buntu.

Hingga akhirnya digelar sidang ajudikasi pada Kamis (1/3/2018).

Baca: Pelaku Judi Togel Dicambuk 19 Kali di Terminal Subulussalam

Baca: VIDEO: Masjid di Bireuen Ini Dibangun Dengan Sumbangan 1 Keluarga 1 Pohon Kelapa

Yusril menilai apabila ada persekongkolan yang mengakibatkan partainya tak lolos, terutama dalam verifikasi PBB.

"Kecuali memang nyata sekali dan kelihatan sekali bahwa mereka ingin mengerjai PBB di sini dan setelah ini saya pikir akan saya lawan. Saya akan lawan, pidanakan ini, bisa melibatkan lainnya," kata Yusril di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).

Yusril menanggapi putusan berbeda yang dibacakan Ketua KPU Manokwari Selatan Abraham Ramandey saat verifikasi PBB.

Pada sidang ajudikasi antara KPU dan PBB di Bawaslu, Abraham mengakui dirinya membacakan putusan yang berbeda ktika verifikasi PBB.

Baca: Dugaan Penipuan Rp 12 Miliar, Selebgram Angela Lee dan Suami Ditahan di Sel Terpisah

Baca: Sepmor Pegawai Kejari Galus Hilang Kendali, Menabrak Median Jalan dan Terseret, Begini Nasibnya

Pada sidang KPU di Manokwari Selatan, Abraham mengakui jika membacakan verifikasi PBB belum memenuhi syarat.

Sementara itu, ketika rapat pleno, Abraham membaca dan memutuskan jika PBB tidak memenuhi syarat (TMS).

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved