VIDEO: Hakim Vonis 3 Pemain PSAP Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Mereka dihukum masing-masing 6 bulan penjara, atau tiga bulan lebih berat dari tuntutan jaksa.
Penulis: M Anshar | Editor: RezaMunawir
Laporan Muhammad Anshar | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tiga pemain PSAP Sigli, Muhammad Causar bin Zakaria Yasin, Nurmahdi bin Nuwardi, dan Fajar Munandar bin Syamsuddin akhirnya divonis bebas bersyarat oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (5/3/2018).
Putusan tersebut terkait kasus pemukulan wasit pada laga antara PSAP Sigli dan Aceh United di di Lapangan Stadion Dimurthala, Banda Aceh, 18 Agustus 2017 lalu.
Meski bebas bersyarat, tapi Majelis Hakim yang diketuai Supriadi SH MH tetap menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHPidana.
Mereka dihukum masing-masing 6 bulan penjara, atau tiga bulan lebih berat dari tuntutan jaksa.
Namun para terdakwa tidak menjalani kurungan badan selama enam bulan, tapi dikenakan masa percobaan selama satu tahun.
Selama ini ketiganya ditahan di Rutan Banda Aceh di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, sejak 23 Januari 2018 lalu.
Video lainnya klik http://serambitv.com