DPRA Ancam Gugat Gubernur Jika Pergubkan RAPBA, Begini Kata Pakar Hukum Unsyiah
Namun apabila Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan gugatan itu, Mawardi mengatakan, biasanya akan ada kebijakan peralihan.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pakar hukum senior dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Mawardi Ismail SH MHum berpendapat setiap gugatan tidak akan menghalangi pelaksanaan peraturan yang sudah disahkan.
Namun apabila Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan gugatan itu, Mawardi mengatakan, biasanya akan ada kebijakan peralihan.
Mawardi memberikan pendapat tersebut saat dihubungi Serambinews.com, Rabu (7/3/2018) sore terkait adanya ancaman DPRA menggugat Gubernur Aceh ke MA apabila mempergubkan RAPBA 2018 senilai Rp 14,7.
Baca: Anggota DPRA Ancam Gugat Gubernur Jika APBA Dipergubkan
“Yang perlu diketahui JR (judicial review) itu bisa dilakukan terhadap peraturan di bawah undang-undang. Ketika DPRA akan melakukan JR terhadap Pergub, berarti sama juga dengan JR terhadap peraturan lain. JR tidak menghentikan proses anggaran,” jelas Mawardi.
Dia juga menyampaikan bahwa gugatan Pergub bukan hanya DPRA saja yang bisa ajukan, tapi siapa saja yang memiliki legal standing (kedudukan hukum).
Akan tetapi, ungkap, masyarakat sebenarnya tidak mempersoalkan apakah RAPBA ditetapkan melalui qanun atau Pergub, yang penting cepat disahkan. (*)