Tiga Penimbun BBM Solar Bersubsidi Diamankan Polisi, Begini Modus Operandi

Ketiganya diamankan dari Dusun Suka Ramai, Gampong Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur,

Penulis: Seni Hendri | Editor: Yusmadi
ist
Kepolisian Resort Aceh Timur, terdiri dari Unit III Tipiter dan Unit Opsnal Reskrim, Selasa (6/3/2018) telah mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana mengangkut dan menimbun bahan bakar bersubsidi jenis solar. 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

SERAMBINEWS,COM, IDI - Kepolisian Resort Aceh Timur, terdiri dari Unit III Tipiter dan Unit Opsnal Reskrim, Selasa (6/3/2018) telah mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana mengangkut dan penimbunan bahan bakar bersubsidi jenis solar.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan yakni, MN (66) dan MH (19) keduanya warga Kecamatan Simpang Ulim, dan ZN (32) warga Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari.

Ketiganya diamankan dari Dusun Suka Ramai, Gampong Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Selasa (6/3/2018) seitar pukul 19.00 WIB.

Baca: Tiga Tersangka Penimbunan BBM ke Jaksa

Kapolres Aceh Timur, melalui Kasat Reksrim AKP Harahap, Rabu (7/3/2018) mengatakan, pengamanan ketiga terduga pelaku berawal pada Selasa itu pihaknya menerima laporan terkait terjadinya kelangkaan bahan bakar bersubsidi jenis solar di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Setelah mendapat informasi itu, tim Polres Aceh Timur, terdiri dari Unit III Tipikor, dan Unit Opsnal Reskrim, melakukan penyelidikan pada SPBU di kecamatan itu.

Dari hasil penyelidikan, jelas Kasat Reksrim, diketahui bahwa bahan bakar bersubsidi jenis solar itu diduga pihak SPBU menjualnya kepada masyarakat yang menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi.

Baca: Bongkar Penimbunan BBM, Polisi Dimaki

“Jadi kasus ini modusnya seolah-olah mobil tersebut sedang melakukan pengisian BBM. Padahal mobil tersebut mobil tersebut telah dimodifikasi dengan memiliki dua tangki, yang rencananya oleh pelaku BBM tersebut akan disimpan dan dijual kembali,” jelas Kasat Reskrim AKP Harahap.

Perbuatan ketiga terduga diduga telah melanggar peraturan yang berlaku, sehingga kini ketiganya bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Aceh Timur, untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved