Jaksa Usut Dugaan Markup Pengadaan Tanah
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Efendi SH MH mengatakan sedang mengusut dugaan markup
* Sarana Olahraga di Pidie
SIGLI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Efendi SH MH mengatakan sedang mengusut dugaan markup (penggelembungan) harga pengadaan tanah untuk sarana olahraga yang diprogramkan Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga (Disparbudpora) Pidie.
Dasar pengusutan ini yaitu dokumen Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) tahun 2016, yang menyebutkan bahwa dana terkuras untuk pembangunan sarana olahraga tersebut sekitar Rp 6,3 miliar. Antara lain, untuk pengadaan lahan lapangan sepakbola di Kecamatan Glumpang Minyeuk, kemudian di Kecamatan Mutiara, dan di Kecamatan Indrajaya.
“Kepala Disparbudpora Pidie, Arifin, telah kami mintai keterangan, termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Disparbudpora Pidie. Kami juga telah memeriksa pemilik tanah di Indrajaya dan Mutiara, dan dalam waktu dekat pemilik tanah di Glumpang Minyeuk juga akan diperiksa,” kata Kajari Pidie, Efendi, Sabtu (10/3).
Meski telah memeriksa lima saksi, terkait mekanisme pengadaan lahan utnuk lapangan sepakbola itu, namun Kejari Pidie belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. “Kami masih harus meminta keterangan Petugas Jasa Penilai Publik (PJPP) untuk mengetahui standar harga tanah di daerah itu yang rencananya akan Rabu (14/3), dan sampai saat ini kami belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut,” ujarnya.
Efendi menambahkan, penyelidikan dugaan markup ini difokuskan pada pengadaan lahan untuk lapangan sepakbola di Kecamatan Indrajaya yang menghabiskan dana Rp 2,3 miliar lebih. Dimana pemilik tanahnya berjumlah tujuh orang.
Dari penjelasan Kajari Pidie ini, belum terlihat indikasi kuat pada dugaan penggelembungan harga tanah itu, karena tidak disebutkan perkiraan selisih harga yang mengarah pada kerugian negara. Apalagi, Petugas Jasa Penilai Publik (PJPP) pun belum diperiksa untuk memastikan apakah harga tanah yang dibayar Pemkab itu sesuai standar harga setempat atau tidak.
Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga (Disparbudpora) Pidie, Drs Arifin, yang dikonfirmasi Serambi menjelaskan, bahwa pengadaan tanah untuk sarana olahraga itu telah sesuai dengan harga yang ditetapkan KJPP. Sehingga ia tidak mengetahui apa yang menjadi dasar pihak Kejari melakukan pengusutan.
Ia mengungkapkan, pengadaabn lahan untuk ketiga sarana olahraga itu menghabiskan dana Rp 5.433.774.000 dengan sumber dana Otsus 2016-2017. Rinciannya, untuk Kecamatan Glumpang Minyeuk Rp 2.030.000.0000, untuk Kecamatan Mutiara Rp 1.013.280.000, dan untuk Kecamatan Indrajaya Rp 2.390.494.000.
“Pembelian tanah itu tidak melebihi dari ketetapan KJPP. Pengadaan tanah ini merupakan hasil musrenbang, yang kemudian permohonannya dimasukkan oleh pihak masing-masing kecamatan,” sebut Arifin.
Menurutnya, sesuai dengan DIPA anggaran pengadaan tanah untuk sarana olahraga itu sebesar Rp 6.364.000.000, dana yang digunakan sebesar Rp 5.433.774.000. “Sementara sisanya dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam pengadaan tanah untuk sarana olahraga, dinas yang dipimpinnya hanya membuat SPM yang diajukan ke Badan Keuangan Daerah. Pihak keuangan kemudian melakukan verifikasi berkas SPM. Jika dinyatakan telah lengkap, maka akan keluar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). “Disparbudpora Pidie tidak pernah memegang dana tersebut, sebab dana itu dikirim langsung ke rekening masing-masing pemilik tanah oleh badan keuangan daerah,” sebut Arifin.(naz)