Tolak Rencana Pengelolaan Wakaf Aceh oleh BPKH, Ini yang Dilakukan Rabithah Alawiyah
Rabithah Alawiyah adalah organisasi pencatat dan tempat bergabungnya para keturunan Nabi Muhammad SAW (Rasulullah) di Indonesia.
Penulis: Saiful Walido | Editor: Yusmadi
Laporan Saifullah | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Rencana Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) untuk ikut campur dalam pengelolaan tanah wakaf Aceh di Mekkah, Arab Saudi, kembali mendapat penolakan.
Setelah sebelumnya sejumlah pihak dan organisasi massa di Aceh menentangnya, kini giliran Rabithah Alawiyah Pidie dan Pidie Jaya yang menyuarakan penolakan terhadap keinginan pemerintah pusat tersebut.
Untuk diketahui, Rabithah Alawiyah adalah organisasi pencatat dan tempat bergabungnya para keturunan Nabi Muhammad SAW (Rasulullah) di Indonesia.
Dan untuk lingkup Aceh, Rabithah Alawiyah baru ada di Pidie dan Pidie Jaya.
Baca: Baitul Asyi dan Krisis Kepercayaan Orang Aceh pada Indonesia
Oleh sebab itu, seperti dikatakan H Sayed Muslim Hasan Al-Bahsein SH, selaku Ketua DPC Rabithah Alawiyah Pidie dan Pidie Jaya, sebagai keturunan Rasullullah di Bumi Serambi Mekkah, pihaknya juga sangat berkeberatan dengan rencana pemerintah pusat melalui BPKH untuk mengelola wakaf tanah Al-Habib Abdurahman bin Alwi Al Habsy (Habib Bugak) yang telah dibangun sejumlah hotel berbintang di Mekkah, Arab Saudi tersebut.
“Kita sebagai perwakilan resmi dan satu-satunya Rabithah Alawiyah di Aceh dengan tegas menolak keinginan BPKH tersebut. Ini urusan dalam negeri Arab Saudi sebagai penerima wasiat Al-Habib Abdurrahman (Habib Bugak),” tegas Sayed Muslem kepada Serambinews.com, Senin (12/3/2018).
Bukan Cuma menolak secara lisan, Rabithah Alawiyah Pidie dan Pidie Jaya juga mengirim surat penolakan resmi kepada Menteri Agama (Menang) cq BPKH di Jakarta bertanggal 12 Maret 2018 yang ditandatangani H Sayed Muslem Hasan Al-Bahsein SH sebagai ketua dan Sayyid Abdullah Umar Al Khairit selaku wakil sekretaris.
Baca: Keturunan Sultan Aceh Bentuk Komandan Al-Asyi
Dalam surat yang tembusannya turut ditujukan ke DPP Rabithah Alawiyah, Gubernur Aceh, serta Serambi Indonesia itu, Rabithah Alawiyah Pidie dan Pidie Jaya dengan lantang menyatakan kalau pengelolaan tanaf wakaf itu wewenang Arab Saudi sebagai penerima wasiat.
Sehingga, keinginan BPKH untuk campur tangan dalam mengelola wakaf tanah putra Aceh keturunan Arab tersebut di Mekkah, tidak bias diterima alias ditolak. (*)