Skema Baru Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS, Begini Rencana Pemerintah

Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Faisal Zamzami
LIPUTAN6
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perubahan ini akan dimasukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS.

Seperti dilansir Tribunstyle.com dari Kontan, Senin (12/3/2018), ada tiga skema yang akan diubah yakni tunjangan, gaji, dan tunjangan kemahalan.

Bagaimana skema baru nanti, simak ulasannya berikut!

1. Skema Tunjangan PNS

Skema Lama
Skema Lama 

Sebelumnya, besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga.

Hal ini berakibat munculnya perbedaan gaji pegawai golongan IV.e di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), misalnya.

Dengan gaji pokok Rp 5.620.3000, kedua pegawai di instansi tersebut bisa menerima tunjangan berbeda.

PNS Kejaksaan Agung bisa menerima Rp 25,27 juta sedangkan PNS Kemenkeu bisa mendapatkan tunjangan sampai Rp 46,95 juta.

Skema Baru: Besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga pemerintah akan dipukul rata 5% dari gaji.

Baca: Wali Kota Benarkan Gedung Hermes Milik Siloam, tapi tidak Izinkan Jadi Rumah Sakit

Baca: Babak Baru Kasus Narkoba Roro Fitria, 8 Pengacara Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

2. Skema Baru Gaji PNS

SS

Skema Lama: Gaji yang selama ini diberikan sesuai pangkat dan golongan. Skema lama ini juga bakal diubah.

Skema Baru: Gaji akan dibedakan berdasarkan pada beban kerja, tanggungjawab, resiko pekerjaan, dan pencapaian target kerja.

3. Tunjangan Kemahalan

S
Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved