Tanah Wakaf Aceh tak Mungkin Diambil Alih
Dosen Hukum Adat dan Hukum Islam Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Dr M Adli Abdullah MCL
BANDA ACEH - Dosen Hukum Adat dan Hukum Islam Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Dr M Adli Abdullah MCL mengatakan, rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indonesia untuk mengelola tanah wakaf Aceh di Mekkah, Arab Saudi, sudah tak dimungkinkan lagi, sebab saat ini tanah tersebut sudah dikelola dengan baik.
Hal itu disampaikan Adli Abdullah dalam talkshow Cakrawala Radio Serambi FM, Senin (12/3) pagi yang dipandu Nico Firza. Dialog interaktif itu membahas Salam (Editorial) Harian Serambi Indonesia berjudul “Terhadap Aceh, Indonesia Janganlah Terlalu Tamak” yang menghadirkan Redaktur Pelaksana Serambi Indonesia, Yarmen Dinamika sebagai narasumber internal.
Adli mengatakan, BPKH RI sebenarnya hanya ingin menginvestasikan dana haji, tapi salah lokasi. Soalnya, ada informasi yang salah diterima oleh BPKH, karena mereka tidak mengetahui bahwa tanah Aceh di dekat Masjidil Haram sudah terinvestasi dengan baik.
“Kalau tanah itu (Baitul Asyi) yang menjadi targetnya sudah tidak mungkin lagi, karena tanah itu sudah dikelola dengan baik dan hasilnya telah didapatkan oleh penerima manfaat (jamaah haji Aceh), sesuai dengan pesan pewakaf,” ujar Adli.
Menurutnya, saat ini masih terdapat 19 persil lagi tanah wakaf Aceh di Mekkah. Tapi ke-19 persil tanah itu berada di bawah wewenang Mahkamah Syar’iyah Arab Saudi, setelah diambil alih dari nazir, hal ini karena terjadinya ketidakcocokan antara sesama keturunan nazir pengelola tanah wakaf itu.
Terkait 19 persil tanah wakaf Kerajaan Aceh yang berada di bawah pengawasan Mahkamah Syar’iyah Arab Saudi itu, Adli mengatakan, seharusnya itu menjadi wewenang Wali Nanggroe Aceh untuk membicarakan masalah itu dengan pihak Mahkamah Saudi. Dengan demikian, tanah wakaf itu dapat diserahkan ke Baitul Asyi jika ahli warisnya sudah tak ada dan supaya hasilnya juga dapat diterima oleh jamaah haji Aceh. (mun)