Pemkab Tamiang Tegaskan Kepemilikan Tanah
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan bahwa tanah yang dulunya sempat berdiri sekolah cina
* Eks Sekolah Cina di Kualasimpang
KUALASIMPANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan bahwa tanah yang dulunya sempat berdiri sekolah cina di Kota Kualasimpang, merupakan aset pemerintah karena telah diambilalih negara dan diserahkelolakan kepada Pemkab Aceh Tamiang.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 280/KM6/2014 tahun 2014, tentang penyelesaian status kepemilikan aset bekas milik asing/cina berupa tanah (DH ex SDN No 456 kantor/rumah tinggal dan lapangan bola basket) seluas 3.638,1 meter kubik di jalan Ahmad Yani, Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Keputusan Menkeu nomor 280/KM6/2014 telah memantapkan status hukum atas tanah tersebut menjadi barang milik daerah, yang ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Negara pada Kemenkeu RI, Hadiyanto,” kata Drs Sepriyanto, Kabag Pemerintahan Pemkab Aceh Tamiang, Selasa (13/3).
Pemerintah daerah merencanakan tanah ini akan dijadikan tempat relokasi pedagang pasar Kota Kualasimpang, dan Bupati Aceh Tamiang, Mursil bersama sejumlah kepala dinas sudah meninjau langsung lokasi tanah tersebut beberapa waktu lalu. Relokasi pedagang ini bertujuan untuk menata Kota Kualasimpang agar lebih indah dan tidak terkesan kumuh seperti saat ini.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga keturunan Tionghoa bernama Jhon Malik yang mengaku pemilik tanah eks sekolah cina di pusat Kota Kualasimpang itu, mengadu ke DPRK Aceh Tamiang. Ia mengklaim tanah itu sudah dikuasainya sejak tahun 1935, namun kemudian diambilalih Pemkab Tamiang tanpa memberikan kompensasi apapun kepada pemilik tanah.
Kuasa hukum Jhon Malik, Suhamzah, mengatakan bahwa sebelum era kemerdekaan RI, keluarga Jhon Malik mengusai tanah itu untuk mendirikan sekolah cina dengan status hak guna bangunan, tapi bukan pemilik tanah. “Setelah sekolah cina ini ditutup maka secara otomatis lahan tersebut menjadi hak milik keluarga Jhon Malik,” ujarnya.
Jika Pemkab Aceh Tamiang mengambil alih lahan milik Jhon Malik tersebut tanpa memberi kompensasi, maka pihaknya siap menempuh jalur hukum. “Jhon Malik akan mempertahankan haknya sebagai pemilik tanah karena sampai saat ini ia masih memegang surat-surat kepemilikan yang sah sejak zaman Belanda,” kata Suhamzah.(md)