Urus Sertifikat Tanah Bisa via HP
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banda Aceh, Rabu (14/3), melaunching aplikasi mobile Electronic Land Office
BANDA ACEH - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banda Aceh, Rabu (14/3), melaunching aplikasi mobile Electronic Land Office (E-LO) di Meunasah Gampong Blang Cut, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Dengan inovasi baru yang digagas lembaga tersebut, masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah via handphone (HP).
E-LO merupakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan sertifikat dan mengetahui estimasi biaya yang dikeluarkan saat pembuatan sertifikat serta untuk mengetahui status berkas pembuatan sertifikat yang sudah dimohonkan.
Kepala BPN Banda Aceh, HT Sabiluddin SH MH dalam sambutannya menyampaikan, aplikasi E-LO bisa diinstal melalui smartphone dan bisa diakses dimana saja selama terkoneksi dengan jaringan internet. Menurutnya, ini adalah aplikasi perdana di Aceh yang diluncurkan BPN.
“Aplikasi E-LO dirancang oleh tim inovasi BPN Banda Aceh sejak delapan bulan lalu serta sudah mengalami beberapa kali perubahan pada tampilan software dan hardware guna disesuaikan dengan kebutuhan percepatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Dijelaskan, dalam aplikasi ini memuat cara pendaftaran sertifikat, simulasi biaya, ploting sertifikat, informasi sengketa tanah, pengadaan tanah, peta tematik, dan informasi berkas serta dapat melakukan chatting langsung dengan operator mengenai informasi pertanahan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Drs Zainal Arifin menyampaikan, pihaknya sangat mendukung program tersebut. “Pengurusan sertifikat tanah secara gratis ini semoga dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh warga kita,” kata Zainal.
Hadir dalam acara itu, Kakanwil BPN Aceh, Nurul Bahri, Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto SH, Camat Lueng Bata, Mustafa, dan warga setempat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPN Banda Aceh, Sabiluddin, juga membagikan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara simbolis kepada beberapa warga setempat dan meresmikan gerakan pemasangan tanda batas tanah.
Sabiluddin mengatakan, pada 2018 BPN Banda Aceh akan mengeluarkan 3.150 sertifikat PTSL dengan target pengukuran 4.150 bidang tanah yang tersebar di 10 gampong dalam tiga kecamatan yaitu Lueng Bata, Ulee Kareng, dan Kecamatan Syiah Kuala.
Sepuluh gampong yang ditetapkan sebagai target pengukuran BPN Banda Aceh yaitu Ie Masen Ulee Kareng, Pango Deah, Doy, Ilie, Cuerih, Lambhuk, Batoh, Blang Cut, Lampaloh, dan Gampong Tibang.
Dalam melakukan pengukuran tidak dipungut biaya, kecuali pembuatan surat menyurat, akta, pajak, materai, dan patok. “Target PTSL tahun ini lebih besar dari tahun lalu yang harus diselesaikan BPN Banda Aceh. Karena itu, perlu dukungan dari semua pihak,” katanya.
Kegiatan PTSL, tambah Sabiluddin, bertujuan agar semua bidang tanah yang ada di Banda Aceh terdaftar dan terpetakan. Ia mengimbau masyarakat dari 10 gampong itu yang tanahnya belum bersertifikat agar menghubungi keuchik sehingga dapat didaftarkan dalam program PTSL 2018.(mas)